Seorang Saksi Umrah, Sidang Setiyono Dihadiri 10 Saksi

1779

Sidoarjo (wartabromo.com) – Sidang keempat Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif, direncanakan hadirkan sebelas saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/3/2019). Namun, satu dari sebelas saksi tak datang untuk berikan keterangan.

Sidang dibuka oleh ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan sekitar pukul 11.45 WIB, dilangsungkan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, yang berada di Jl Juanda Sidoarjo tersebut.

Dalam sidang, keseluruhan saksi kemudian diminta duduk di depan meja sidang. Potongan kata panggilan kepada saksi itu yakni Cahya, Siti Chalimah, Yahya, Mujib, Bambang Parikesit, Agus Setiyono, Supono, M. Baqir, Hendriyanto Heru Prabowo, Roby Abdurohman, Yus Saptono.

Beberapa saat kemudian diketahui salah satu saksi berhalangan hadir, sehingga tak memberikan kesaksian. Satu saksi ini, disebut berhalangan karena tengah beribadah umrah.

Baca Juga :   Sosialisasi Pilkada Bersama Pecinta Bola Pasuruan, Profesionalitas Penyelenggara Jadi Sorotan

Penjelasan dan komparasi keterangan saksi dianggap penting, untuk mengetahui dugaan kutipan fee, selain upaya pengaturan (ploting) proyek di Kota Pasuruan.

Terungkap dalam sidang asosiasi pengusaha kontruksi yang ada di Kota Pasuruan itu, membentuk sebuah forum lintas asosiasi, pada 2017.

Proses sidang masih berlangsung dan Kiki Ahmad Yani, Jaksa KPK masih meminta penjelasan kepada para saksi, yang dihadirkan.

Nama Wongso yang sempat disebut bakal menjadi saksi pada sidang keempat Setiyono, ternyata datang sebatas memantau persidangan. Bahkan, Zubaidi, mantan ketua DPRD Kabupaten Pasuruan juga sempat terlihat menyimak di ruang sidang Cakra. (ono/ono)