Rembang (wartabromo) – Polisi membekuk Abdul Rohman (20), warga Dusun Bunut Desa Pejangkungan Kecamatan Rembang, Pasuruan. Remaja pengangguran ini dibekuk karena melakukan pencurian mesin di PT Panasonic Lighting Indonesia, kawasan PT PIER, Rembang.
“Tersangka melakukan pencurian mesin perusahaan berupa Betl Cohveryor Stainless seberat 50 Kg pada tanggal 20 Juli 2013,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, Senin (22/7/2013).
Pihak perusahaan yang mengetahui salah satu mesinnya dicuri pada malam harinya langsung melaporkannya ke polisi. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi–saksi dan hasil penyelidiakn tersebut kemudian petugas Reskrim Polsek Rembang berhasil melacak dan menemukan barang bukti milik perusahaan tersebut dan ditemukan di rumah pelakunya.
“Petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya,” imbuh Suprihatin.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (fyd/fyd)