Kasatpol PP: PNS yang Ditangkap Kasus Penipuan Bukan Anggota Kami

851

ilustrasi tahananPasuruan (wartabromo) – Sutrisno Bambang Aribowo (41), seorang PNS Kabupaten Pasuruan dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak penipuan terhadap 21 orang dengan cara mengiming – imingi korbannya untuk dimasukkan sebagai pegawai negeri sipil.

(Baca: Tipu 21 Orang Hingga 1,5 Miliar, Oknum Satpol PP Pasuruan Ditangkap)

Kepada polisi Sutrisno mengaku PNS Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Namun pengakuan itu dibantah Kasatpol PP, Anang Saiful Wijaya.

“Setelah saya cek, dia tidak terdaftar di Satpol PP,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2016).

Berdasarkan informasi yang digalinya, Anang menyebut Sutrisno sering berpindah tempat dinas. Pria 41 tahun ini pernah berdinas di Kecamatan Beji kemudian dimutasi ke UPT pengairan lalu dua bulan lalu dipindah ke BKD sebagai staf.

Baca Juga :   Berkas Perkara Perwira Polisi Cabuli Bocah Sudah di Kejaksaan

(Baca: Oknum Satpol PP Gunakan Modus ‘Uang Pelicin Untuk Bupati Pasuruan’)

“Saya kaget ada pemberitaan itu. Tapi ternyata dia memang bukan anak buah kami,” tandasnya.

Sutrisno diamankan Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak penipuan terhadap 21 orang dengan cara mengiming – imingi korbanya untuk dimasukkan sebagai pegawai negeri. Saat ini ia ditahan di tahanan mapolrestabes. (fyd/fyd)