Dapat Pulsa 25 Ribu Sekali Kirim, Buruh Tani Prigen Jadi Kurir Sabu

1189

Bangil (wartabromo) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali menangkap salah seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Kesamben, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penangkapan pada hari Selasa (8/11) tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar atau kurir sabu bernama Tohir (43), di sebuah rumah salah seorang tersangka Totok yang terlebih dahulu telah diamankan petugas akibat kasus yang sama.

“Pelaku kita amankan di sebuah rumah salah seorang tersangka kasus yang sama pada waktu lalu,” kata Kasubbag Humas Polres Kabupaten Pasuruan AKP MD Yusuf kepada wartabromo.com, Jumat (11/11/2016).

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai Buruh Tani ini, mengaku bahwa ia sudah mengkonsumsi shabu selama 3 bulanan terakhir.

Baca Juga :   Ibu Pelajar SMA Katolik Sempat Kabarkan Anaknya Bunuh Diri

Ia mengaku tertangkap lantaran disuruh JL mengantar shabu kepada pembelinya dengan mendapatkan untung Pulsa sebesar Rp. 25.000,- dalam sekali antar.

“Dari pengakuan pelaku, dirinya mengantarkan barang haram tersebut dengan imbalan pulsa 25 ribu rupiah oleh saudara JL. Saat ini JL menjadi Daftar Pencarian Orang Polres Pasuruan,” Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP MD Yusuf.

Yusuf menambahkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Tohir mengakui baru berhubungan dengan JL dua kali, namun akhirnya tertangkap.

Akibat perbuatannya, Tohir dijerat pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Dari tangan pelaku, petugas menyita shabu seberat 3,22 gram, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Evescross warna Hitam yang digunakan untuk bertransaksi dengan JL. (ros/yog)