Motor Ditemukan di Jurang, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

832

Tutur (wartabromo.com) – Pihak Desa Blarang, Kecamatan Tutur, serahkan temuan motor di sebuah jurang, ke polisi. Penyerahan dilakukan untuk dilakukan penyelidikan, terkait dugaan warga yang menyebut motor, dianggap hasil tindak kejahatan.

Dari sejumlah informasi diketahui, sepeda motor bebek bernopol P-6432-FI tersebut diserahkan Kasi Trantib Desa Blarang, Sutaji sekitar pukul 22.00 WIB, kemarin.

Diungkapkan, bila motor yang ditemukan dalam keadaan stang terkunci dalam jurang tersebut, dibawa menggunakan kendaraam patroli Polsek Tutur.

Kapolsek Tutur, AKP Sukiyanto membenarkan pihaknya telah menerima unit motor yang sempat membuat kebingungan warga, karena merasa tidak memilikinya. Pihaknya, memastikan telah melakukan upaya penyelidikan, untuk mengetahui kemungkinan adanya dugaan motor tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.

Baca Juga :   BPJS Probolinggo Angkat Bicara Terkait Kelangkaan Obat RSUD dr Moh. Saleh

“Kami sudah mencari tahu pemilik motor, berdasar nama di STNK,” kata Sukiyanto, Rabu (14/2/2018).

Dijelaskan, selain motor dalam keadaan terkunci stangnya, warga juga telah menemukan STNK motor itu, dengan tertera nama pemilik Panji, asal Situbondo.

Saat ini pihaknya masih menunggu kepastian pemilik, hingga kemudian nanti dapat dilakukan pengembangan, kemungkinan motor tersebut sengaja ditinggal oleh pemiliknya ataukah terdapat peristiwa yang mengarah pada tindak kriminalitas.

Diwartakan, sebuah motor ditemukan dalam keadaan terkunci di dalam sebuah jurang Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/2/2018). Warga menduga-duga motor tersebut merupakan hasil aksi begal, yang sengaja disembunyikan.

Sejumlah warga bersama pihak desa, sempat memperkirakan, motor tersebut milik seorang.asal Jember, pegawai sebuah bank perkreditan. (ono/ono)