Quo Vadis Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020

3224

Sedangkan Bawaslu di semua tingkatan dapat menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan sepanjang diatur secara tegas dalam undang-undang. Di dalam UU 10/2016 telah mengatur lembaga pengawas yang bertugas melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan, yaitu:

  • Bawaslu
  • Bawaslu Provinsi
  • Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota

Terkait dengan kelembagaan di tingkat kabupaten/kota di dalam UU 10/2016 masih menggunakan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, padahal sekarang ini tidak ada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, karena sudah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Apakah perubahan status menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Apakah tidak dapat dilakukan dengan pemberian kewenangan atribusi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pertanyaan-pertanyaan yang timbul tersebut harus mendapatkan jawaban dalam kualifikasi dapat menyelesaikan masalah tersebut dalam kerangka hukum. ke halaman 2

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota adalah merupakan badan yang melakukan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan bukan penyelenggaraan lain, kecuali “ditentukan” oleh undang-undang.

Baca Juga :   Laporan APK GIAT yang Rusak Tak Bisa Ditindaklanjuti, Kenapa?

Terkait “ditentukan” tersebut harus dimaknai bentuknya seperti apa, apakah cukup dengan atribusi kewenangan yang diberikan melalui Peraturan Bawaslu misalnya, ataukah perubahan undang-undang, ataukah seperti apa. Jika kewenangan atribusi Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan diberikan oleh Peraturan Bawaslu, menurut penulis, tidak berdasar pada hukum, karena pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwas Kabupaten/Kota berdasarkan undang-undang berikut tugas dan kewenangannya. Sehingga jika tugas dan kewenangan atribusi untuk menyelenggarakan pengawasan untuk pemilihan diberikan oleh Peraturan Bawaslu sangat tidak tepat.

Bagaimana jika untuk memastikan status kelembagaan itu ditentukan oleh undang-undang? mekanisme perubahan kelembagaan Panwas menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota ditentukan oleh undang-undang adalah sudah tepat, tetapi apakah DPR mampu untuk melakukan perubahan UU 10/2016 dalam waktu dekat, karena akhir tahun 2019 sudah dimulai tahapan penyelenggaraan pemilihan, padahal keanggotaan DPR akan segera berakhir.

Baca Juga :   Bawaslu Pastikan Tak Ada Atribut Pemilu di Haul Kyai Hamid

Maka sesuatu yang tidak memungkinkan untuk merubah kelembagaan Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana UU 10/2016 sebagai dasar penyelenggaraan pemilihan, dengan undang-undang. Jika demikian, apa langkah yang harus dilakukan untuk status kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota mendapat legitimasi hukum untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan. Dan jika persoalan tersebut tidak segera ada langkah hukum nyata, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari, karena ini terkait dengan status kelembagaan pengawas Pemilu.

Bawaslu RI sebagai penanggung jawab seluruh penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan, maka sangat harus berperan aktif untuk melakukan langkah hukum untuk memastikan status kelembagaan perangkat di bawah tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Penyelenggaraan pemilihan telah dilaksanakan, namun persoalan status kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dibentuk tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tugas-tugas kepengawasan, karena yang berwenang adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. Namun sampai saat ini, Bawaslu RI belum melakukan langkah hukum konkrit untuk memastikan status kelembagaan perangkatnya di bawah.

Baca Juga :   Bawaslu "Wadul" Jokowi Selesaikan Persoalan Status Kelembagaan di Pilkada 2020

Ada satu lagi upaya yang seharusnya dapat ditempuh oleh Bawaslu RI adalah melakukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan Pasal 1 angka 17, Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 32, Pasal 34 huruf c, 134 (1), (5) dan (6), 135 ayat (2), Psal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 143 UU 1/2015 jo Pasal 30, Pasal 144, Pasal 146 ayat (1), Pasal 152 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 154 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 193B ayat (2) UU 10/2016.