Quo Vadis Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020

3224

Bagaimana jika pengajuan tidak dilakukan oleh Bawaslu RI, namun diajukan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Jika mendasarkan pada struktur kelembagaan adalah Bawaslu RI, karena Bawaslu RI adalah struktur organisasi pengawas Pemilu yang berada di pusat dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan dan kebijakan terkait dengan kelembagaan pengawas Pemilu di tingkat bawah.

Karena pengajuan Judicial Review ini untuk menentukan kedudukan hukum (legal standing), apakah yang akan mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi tersebut memiliki legal standing atau tidak. Jika tidak, maka akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, lembaga yang paling punya kepentingan hukum atau pihak yang sangat berkaitan secara langsung dengan pokok pengajuan Judicial Review, akan lebih tepat untuk mengajukan Judicial Review.

Bawaslu RI sebagai penanggung jawab kelembagaan organisasi pengawas Pemilu, maka Bawaslu RI yang memiliki legal standing untuk mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan status Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan di wilayahnya masing-masing, karena di UU 10/2016 lembaga pengawasnya disebut sebagai Panitia Pengawas Kabupaten/Kota dan bukan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga :   Laporan APK GIAT yang Rusak Tak Bisa Ditindaklanjuti, Kenapa?

Di Jawa Timur ada 19 (Sembilanbelas) Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2020. Maka semoga persoalan status lembaga pengawas telah ada kejelasan sebelum tahapannya dimulai. Saat ini Pemerintah di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur menyiapkan anggaran, dan setiap lembaga baik KPU maupun Lembaga Pengawas akan mengajukan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pertanyaannya adalah : apakah Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang untuk mengajukan anggaran pengawasan untuk penyelenggaraan pemilihan?
Secara hukum yang berhak mengajukan adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota berdasarkan UU 10/2016. Panitia Pengawas Kabupaten/Kota saat ini sudah berubah menjadi Bawaslu, sehingga tidak mungkin dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan di Kabupaten/Kota, karena telah terbentuk Bawaslu Kabupaten/Kota. ke halaman 3

Baca Juga :   Bawaslu Pastikan Tak Ada Atribut Pemilu di Haul Kyai Hamid

Maka dengan demikian jika mendasarkan pada UU 10/2016 terkait dengan pendanaan, maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang seharusnya mengajukan pendanaan atau anggaran untuk pengawasan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di 19 Kabupaten/Kota. Maka tidak boleh hanya menyederhanakan masalah, oleh karena sudah terdapat Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengajukan anggarannya kepada Pemerintah Daerah.

Secara prosedur tidak sesuai dengan kewenangannya, karena yang berwenang adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dan bukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Semoga segera ada solusi agar penyelenggaraan pemilihan tidak dipenuhi dengan masalah-masalah yang bersifat administratif, banyak hal yang harus dikerjakan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang Luber dan Jurdil, serta beradab.

Semoga. (*) ke halaman awal

Baca Juga :   Bawaslu "Wadul" Jokowi Selesaikan Persoalan Status Kelembagaan di Pilkada 2020