Produksi Sabu, Pria-pria ini Terancam Hukuman “Hanya” 4 Tahun Penjara

1509

Pasuruan (WartaBromo.com) – Produsen sabu-sabu di Taman Dayu, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan mengatakan, pelaku dikenai 5 pasal soal narkotika. Masing-masing pasal 112, 113, 114, 129 dan 132 UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan 5 tahun. Maksimalnya ancaman 20 tahun atau seumur hidup,” jelasnya kepada awak media, Senin kemarin.

Dijelaskan Rofiq, Suwandi (38) dan Hidayatus Sholikhin (36) terbilang cukup lihai sebagai produsen sabu rumahan. Sebab dalam sekali produksi, keduanya bisa menghasilkan 100-200 gram sabu. Durasi waktu pembuatan pun selama 2-3 hari saja.

“Dalam satu bulan mereka minimal bisa satu kilo. Kalau lebih rajin buatnya, bisa lebih banyak lagi,” lanjutnya.

Baca Juga :   Calon Kepala Desa di 4 Kecamatan Deklarasi “Siap Kalah-Siap Menang”

Selain kedua produsen, ada 5 tersangka lain yang turut diamankan Polres Pasuruan. Mereka terdiri dari berbagai profesi. Di antaranya wartawan, pengacara hingga anggota LSM.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Termasuk jika ada tersangka baru, tempat produsen membeli bahan-bahan ini. (don/may/ono)