Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

2727

Pajarakan (wartabromo.com) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi dilaporkan ke polisi. Laporan itu terkait kasus ijazah paket C palsu.

Pelapornya adalah Abdul Kadir yang juga merupakan kader Partai Gerindra.
Penasehat Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dalam kasus ijazah palsu ini. Sebab, dalam perkara itu, kliennya menjadi korban dari Jon Junaedi. Apalagi, pasca majelis hakim memvonis Abdul Kadir, justru kasusnya mandeg. Tidak ada penetapan tersangka lain.

“Padahal dalam fakta persidangan sudah jelas. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang sudah menyebut nama Jon sebagai dalang pemalsuan ijazah tersebut. Para saksi itu disumpah di bawah kitab suci untuk memberikan keterangan benar di hadapan hakim. Saksi menyebut nama Jon,” kata Hosnan, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga :   Probolinggo Ingin Swab secara Mandiri, Tak Bergantung Provinsi; Ini yang Dilakukan

Karena itu, Jon Junaedi dilaporkan ke polisi oleh Abdul Kadir melalui kuasa hukum ke SPKT Polres Probolinggo. “Kemarin kita laporkan ke polisi. Karena Jon sudah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang Abdul Kadir, saat memberikan keterangan selaku saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan,” ujarnya.

Menurut Hosnan, saat Jon dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, menepis seluruh keterangan saksi di hadapan hakim. “Saksi sudah jelas, lebih dari dua orang yang mengatakan, kalau Jon yang berada di balik semua ini,” ungkap pria asal Kecamatan Maron itu.

Karena memberikan keterangan palsu itu, Jon, menurut Husnan sudah melanggar pasal 242 ayat 1. Ayat itu berbunyi ‘barang siapa memberikan keterangan di atas sumpah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan, itu diancam dengan pidana paling lama 7 tahun’.

Baca Juga :   Sekdakab Probolinggo dan 3 Kepala OPD Diperiksa KPK

“Nah, ini sudah jelas dalam pasal yang berlaku. Dari itu saya sebagai penasihat hukum Kadir, melaporkan atau mengadukan pada pihak yang berwajib,” tutur Hosnan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menyampaikan, sudah mengetahui atas laporan yang dilakukan oleh penasihat hukum tersebut. “Kami sudah menerima aduan itu dan akan menyelidikinya, dengan mencari barang bukti yang lain,” ujar Rizky singkat.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi, saat dikonfirmasi mengaku tidak tau menahu atas laporan yang ditujukan kepada dirinya. Iapun juga sudah menilai persidangan Abdul Kadir itu telah tuntas semua.

“Jadi saya tidak tahu (dilaporkan, red), saya kira (permasalahan ijazah palsu, red) sudah berakhir semuanya,” terang Ketua DPC Partai Gerindra, Kabupaten Probolinggo itu. (cho/saw)

Baca Juga :   UMKM di Kabupaten Probolinggo Dipastikan Dapat Relaksasi Kredit