Dihukum 1 Tahun 10 Bulan, Hacker dengan Kode “007” Ajukan Banding

2261

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Alfian Buyung Suprapto, hacker yang dikenal dengan kode “security007” memutuskan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bangil, saat ini, berkas banding terdakwa asal Dusun Klampok, Pandaan itu masih dalam proses pengiriman.

“Pengiriman berkas banding,” demikian status perkara yang tertulis pada laman SIPP.pn.bangil, Rabu (22/04/2020) malam.

Patut diketahui, PN Bangil telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Alfian atas aksinya meretas sejumlah situs milik pemerintah. Salah satunya, Kementerian Dalam Negeri.

Pada sidang putusan yang digelar 19 Maret lalu, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain.”

Baca Juga :   PN Bangil Akui Salah Terbitkan Surat Keterangan untuk Bacakades

Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun 10 bulan. Serta, denda sebesar Rp 300 juta.

Hukuman kurung badan terdakwa akan bertambah satu bulan. Itu terjadi bila denda ratusan juga tidak dibayar hingga batas waktu yang ditentukan.

Selain menghukum terdakwa, majelis juga meminta beberapa barang bukti yang ada dihancurkan. Diantaranya, satu unit handphone, satu unit laptop, dua unit modem, serta struk pembayaran langganan internet. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.