Pemprov Jatim Beri Bantuan Warga Terdampak Covid-19, Begini Cara Daftarnya

4586

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah Provinsi Jatim meluncurkan program radar bansos. Program ini untuk membantu warga Jatim yang terdampak Covid-19.

Program yang diluncurkan Pemprov Jatim ini sudah meluncur sejak akhir April lalu. Warga bisa mengajukan bantuan melalui website resmi Radar Bansos Jatim.

“Bantuan sosial Jawa Timur, atau biasa disebut sebagai Radar Bansos Jatim ini diperuntukkan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di Jawa Timur dan belum mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah,” jelas keterangan dalam laman resmi radar bansos.

Ada beberapa syarat untuk mengajukan bantuan bansos. Selain untuk warga yang berdomisili di Jatim, warga Jatim yang ada di Jabodetabek juga diperbolehkan mendaftarkan diri. Utamanya bagi yang terdampak Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat, kabupaten atau kota.

Baca Juga :   Puluhan Ribu Warga Kota Pasuruan Dapat Bantuan Beras dan Uang Tunai

Selain itu, bantuan ini diperuntukkan untuk warga yang tidak mendapat bantuan baik dari PKH, BPNT, BLT maupun Dana Desa.

Cara mendaftarkan diri pun cukup mudah. Warga cukup mempersiapkan Kartu Keluarga, KTP, rekening tagihan listrik dan kartu domisili dari RT/RW.

Setelah melengkapi dokumen tersebut, warga bisa langsung mendaftarkan diri melalui website resmi radar bansos Jatim. Dalam website tersebut, warga cukup mengisikan data diri melalui form.

“Bantuan Provinsi Jawa Timur akan dicairkan setelah data dari penerima PKH, BPNT, BLT, Prakerja, bantuan kabupaten/kota dan dana desa sudah final dan dicairkan sehingga bantuan sosial Provinsi Jawa Timur lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang terdampak dan belum tercover oleh bantuan sosial manapun,” penggalan keterangan dalam website. (may/ono)