PKPU Pencalonan yang Baru Akhirnya Sah Diundangkan

1180

Pasuruan (WartaBromo.com) -Setelah disetujui DPR RI bersama Kemendagri beberapa waktu lalu, perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah akhirnya rampung diundangkan.

Peraturan baru tersebut adalah PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengungkapkan, secara substansi perubahan PKPU tentang pencalonan menghapus larangan downgrade jabatan yang pada PKPU sebelumnya dilarang.

“Yang peraturan itu, di PKPU yang baru dihapus,” kata Royce kepada WartaBromo, Rabu (02/08/2020).

Pada PKPU nomor 1 tahun 2020 pasal 4 huruf p nomor 2 disebutkan calon wali kota atau wakil wali kota belum pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Baca Juga :   Belum Penuhi Kuota, Pendaftaran PPS Pilwali Kota Pasuruan Diperpanjang

Kemudian pada PKPU yang baru yakni PKPU nomor 9 tahun 2020 pasal 4 huruf p hal tersebut dihapus. Artinya seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil gubernur kini boleh mencalonkan diri sebagai wali kota atau wakil wali kota.

Seperti diketahui, Pilwali Kota Pasuruan tahun ini diramaikan dengan hadirnya mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Wacana pencalonan Gus Ipul ini sempat ramai dibahas sebelumnya karena terganjal peraturan pada PKPU lama sebelum kemudian kini akhirnya diubah. (tof/asd)