Diputus Kontrak, Pemkab Blacklist Pelaksana Proyek SPAM Rembang

1633

 

Rembang (WartaBromo.com) – Rekanan Proyek Spam Rembang resmi diputus kontrak, Senin (15/2/2021). Pasalnya, hingga berakhirnya masa perpanjangan kontrak kemarin, pengerjaan belum selesai.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan Hari Aprianto mengungkapkan kendala yang dialami rekanan sehingga pengerjaan proyek strategis nasional tersebut tidak selesai.

PT Duta Komunikasi yang menjadi rekanan proyek tersebut tidak memiliki cukup modal sehingga tidak bisa menyelesaikan pengerjaan.

“Kendala utamanya rekanan tidak memiliki modal, dampaknya proyek tidak selesai,” kata Hari, Selasa.

Hari menyebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas agar proyek senilai Rp 13,1 miliar tersebut rampung. Salah satunya dengan menangguhkan penarikan anggaran ke pusat melalui Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).

Baca Juga :   Dewan Sesalkan Proyek SPAM Rembang Tak Selesai  

Pihaknya memberikan kesempatan kepada rekanan berupa perpanjangan  kontrak selama 50 hari. Dan selama perpanjangan kontrak itu, pihaknya sudah memberikan sanksi denda Rp 13 juta per hari.

Perpanjangan kontrak ini agar rekanan bisa merampungkan pengerjaan. Sekalipun sudah diberikan perpanjangan kontrak dan denda, pengerjaan tetap tidak selesai.

Sanksi berat juga harus diterima rekanan tersebut. Dikatakan Hari, rekanan yang tidak menyelesaikan pengerjaannya akan dimasukkan daftar hitam. Dan, selama 5 tahun tidak bisa mengikuti lelang.

“Jika sampai batas waktu yang diberikan, mereka tidak juga bisa merampungkan pekerjaan maka sanksi yang akan diterima cukup berat yakni, rekanan akan di-blacklist. Selama 5 tahun, rekanan tidak bisa mengikuti proses tender,” tandasnya.

Terkait progres pengerjaan, pihaknya masih melakukan penghitungan teknis di lapangan. Hasil perhitungan tersebut akan dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :   Takut Kena Black List, Bupati Probolinggo Ngotot Lanjutkan Proyek SPAM

Terpisah, pihak PT. Duta Komunikasi belum memberikan tanggapan terkait pemutusan kontrak oleh Pemkab tersebut. Dihubungi melalui selulernya, Imawanto, shift manager PT Duta Komunikasi mengaku sedang rapat. (oel/asd)