Jelang Ramadan, 1.933 Miras Jenis Anggur hingga Soju Diamankan

963

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Menjelang Ramadan, Satreskrim Polres Lumajang melakukan operasi minuman keras di wilayah Lumajang. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 1.933 botol miras yang disita dari penjual berbeda.

Salah satu wilayah yang jadi sasaran polisi yang di Kecamatan Senduro, Lumajang.

“Kasus peredaran miras ini berawal dari laporan masyarakat dan direspon petugas dengan mendatangi lokasi,” ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta, saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).

Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku diantaranya MS (54) perempuan warga Dusun Sumberejo, Desa Senduro, RAM (24) warga Dusun Sumberejo, Desa Senduro, dan HP (44) warga Dusun Sumberejo, Desa Senduro yang merupakan penjual minuman beralkohol tanpa ijin.

Baca Juga :   Pria Berkedok Paranormal Coba Rudapaksa Wanita hingga Pria Ngaku Intel Rampas Motor | Koran Online 4 Nov

Dalam penangkapan MS, polisi berhasil mengamankan 647 botol miras berbagai merek. Setelah itu, polisi juga berhasil mengamankan RAM dengan barang bukti 780 botol.

Penangkapan kemudian dilakukan kepada HP dengan menyita barang bukti 506 botol miras. Hasil sitaan botol miras berbagai merk diantaranya anggur kolesom sebanyak 180 botol, anggur merah sebanyak 250 botol, Soju sebanyak 12 botol, dan Porst sebanyak 60 botol.

Ketiga tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lumajang.

“Atas perbuatannya tiga orang pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” pungkas Ipda Andreas Shinta. (rul/may)