Beredar Propaganda Ajak Masyarakat Melawan PPKM hingga Lumajang Zona Hitam Mobilitas | Koran Online 13 Juli

1453

Beragam peristiwa kami sajikan pada 12 Juli melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Selasa (13/07/2021). Mulai Beredar Propaganda Ajak Masyarakat Melawan PPKM hingga Lumajang Zona Hitam Mobilitas:

  1.   Kepergok Saat Nyolong Motor, Pemuda Asal Pasrepan Babak Belur

Gondangwetan (WartaBromo.com) – Tubuh Irfan Maulana (21) warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan babak belur setelah dihujani pukulan dan tendangan oleh warga. Ia dihajar karena aksinya mencuri sepeda motor terpergok warga.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto membeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (12/07/2021) sore pukul 16.00 WIB di Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan. Simak Selengkapnya.

  1.     Beredar Propaganda Ajak Masyarakat Melawan Pemberlakuan PPKM Darurat
Baca Juga :   Rehab Eks Mal Poncol Ditarget Selesai Bulan Desember

Pasuruan (WartaBromo com) – Sebuah flyer propaganda marak berseliweran di jagad maya. Isinya, mengajak masyarakat Pasuruan untuk melawan pemberlakuan PPKM Darurat yang berlangsung lebih dari sepekan itu.

Selain media sosial (medsos) flyer yang diduga dibuat menggunakan software aplikasi pembuatan infografis itu juga banyak beredar di grup-grup WhatsApp (WAG). Simak Selengkapnya.

  1.   Lumajang “Zona Hitam”, Pertokoan Diminta Tutup

Lumajang (WartaBromo.com) – Sejumlah pertokoan di jalur utama Kota Lumajang secara mendadak diminta untuk tutup lebih awal oleh jajaran petugas gabungan. Hal itu menyusul informasi Lumajang masuk dalam Zona Hitam. Senin (12/7).

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Shinta Andrias mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Supaya risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lumajang bisa ditekan. Simak Selengkapnya.

  1.       Sepekan Berlaku, Denda dari Pelanggar PPKM Terkumpul Rp 32,5 Juta
Baca Juga :   Cari Ikan, Warga Probolinggo Temukan Granat Aktif

Bangil (WartaBromo.com) – Selama penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Pasuruan, denda yang terkumpul dari para pelanggar mencapai Rp 32,5 juta. Denda tersebut terkumpul dari 22 pelanggar yang sudah menjalani sidang tipiring, Kamis (8/7/2021).

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengungkapkan, sebenarnya denda yang terkumpul dari para pelanggar mencapai Rp 37,5 juta. Namun, ada satu pelanggar yang belum membayar denda. Simak Selengkapnya.

  1.   Insentif Rp 5 Miliar Bagi Petugas Covid-19 Di Kota Probolinggo Cair

Probolinggo (WartaBromo) – Wali Kota Probolinggo menyerahkan insentif senilai Rp 5 miliar kepada petugas Covid-19 pada Senin, 12 Juli 2021. Harapannya petugas mampu meningkatkan semangat dan etos kerja di tengah pandemi berkepanjangan.

Baca Juga :   Yuk Ikuti Ngaji Bareng Polisi dan Wartawan di 10 Tahun WartaBromo

Insentif Rp 5 miliar itu, bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Pemerintah Kota Probolinggo. Dana kemudian diberikan kepada ratusan karyawan di RSUD dr. Moh Saleh dan puskesmas yang khusus menangani Covid-19 periode Januari hingga Mei 2021. Terdiri dari 184 tenaga kesehatan (nakes) dan 147 tenaga penunjang lainnya. Simak Selengkapnya.