Tempati Lahan Hijau, Pabrik Ilegal Milik MS Glow Grup di Sukorejo Dilarang Beroperasi

16314

Sukorejo (WartaBromo.com) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan pastikan bahwa bangunan pabrik milik PT. Kosmetika Global Printing dan Packaging berdiri di atas lahan hijau. Sebab itu, perusahaan dilarang beroperasi sampai dokumen perizinan dilengkapi.

“Saat ini lahan hijau, tapi sudah diajukan perubahan tata ruang jadi industri,” kata Kepala DPMPT Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto saat dikonfirmasi WartaBromo, Jumat (17/9/2021).

Eddy melanjutkan, perusahaan sudah menyiapkan berkas untuk mengurus izin. Meski demikian, izin tersebut belum bisa dikeluarkan lantaran menempati lahan hijau.

“Belum bisa, kalau perda tata ruang sudah berubah, baru bisa mengurus izin lewat OSS, aplikasi yang akan menjawab dan mengarahkan izin apa yang diminta,” beber Eddy.

Baca Juga :   Pengangguran Naik saat Investasi Melonjak, Apa Yang Salah?

Dengan demikian, kata Eddy, pihak perusahaan yang belum mendapatkan izin belum diperbolehkan beroperasi. “Ini ranahnya Pol PP,” lanjut Eddy.

Eddy menambahkan, perusahaan kini tengah mengajukan perubahan tata ruang jadi industri. Melalui mekanisme apa? Eddy menerangkan, yang mengajukan perusahaan atau perorangan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Tata Ruang.

“Bappeda membahasnya bersama tim, saat ini sedang proses,” tandas Eddy.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyatakan fokus pada persoalan tidak adanya izin IMB perusahaan tersebut. Surat teguran pertama sudah dilayangkan, dan akan dilayangkan surat teguran kedua pada pekan depan.

“Sesuai prosedur, teguran 3 kali, pertama 7 hari kerja. Kemungkinan Selasa depan akan kami layangkan teguran kedua 3 hari kerja, dan selanjutnya 3 hari kerja lagi,” kata Bakti saat dikonfirmasi wartabromo.

Baca Juga :   Pelaku Investasi Bodong Bawa Kabur Uang Nasabah Rp500 Miliar, Ditangkap di Bali

Langkah selanjutnya, jika 3 kali surat teguran sudah dilayangkan, maka pihaknya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak kepolisian. “Akan kami serahkan ke Polres,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, pabrik tak berizin milik PT. Kosmetika Global Printing and Packaging (MS Glow Grup) di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan diduga masih beroperasi.

Dari pantauan WartaBromo di lokasi pabrik Kamis (16/9/2021) sore, terdapat sejumlah orang yang keluar masuk lokasi pabrik. Bangunan pabrik juga dipasangi seng mengelilingi kawasan pabrik. (oel/asd)