Diamankan saat Ngemis, Duit yang Didapat Bikin Geleng-Geleng

2509

Kraksaan (WartaBromo.com) – Seorang pengemis kedapatan membawa uang Rp 7 juta saat mengemis di lampu merah bioskop Kraksaan. Hal terungkap saat ia terjaring razia gepeng (gelandang dan pengemis) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Senin (10/1/2022).

Ada tiga gepeng berhasil diciduk di pada razia di Senin, 10 Januari 2022. Yakni S (39) warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, CS (51) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dan NA (20) warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Para pengemis itu sudah biasa beroperasi di sekitar lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan.

“Selama ini keberadaan mereka sering meresahkan pengguna jalan. Langsung kita bawa ke Mako,” kata Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo.

Baca Juga :   Garis Kemiskinan Kabupaten Probolinggo di Atas Provinsi Jatim

Di Mako Satpol PP yang berada di utara Alun-alun Kota Kraksaan itu, mereka diinterogasi. Salah satu di antara yakni S diketahui membawa uang sebanyak Rp7.100.000. Uang terdiri dari ratusan ribu, lima puluh ribuan, dua puluh ribuan, dua ribuan hingga recehan.

“Kita meminta kepada yang bersangkutan untuk menghitung sendiri uangnya. Kita tidak tahu uang sebanyak itu dari mana dan untuk apa. Setelah dihitung kita minta supaya uangnya dibawa lagi. Teman-teman Satpol PP tidak menyentuh sama sekali uang tersebut,” lanjutnya.

Untuk warga Kabupaten Probolinggo, diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo. Sedangkan 2 lainnya, dipulangkan dan diserahkan ke dinsos asal mereka. Namun sebelum itu, mereka menandatangani surat pernyataan.

Baca Juga :   Koran Online 13 April : Ruang Kerja Kadinsos Tertutup Rapat Pasca Penetapan Tersangka, hingga Ini Tempat Sindikat Begal Lumajang Sembunyikan Motor

“Kalau nanti didapati lagi, tinggal prosedur lebih tegas lagi dengan ketentuan yang berlaku,” tandas mantan PJ Kades Bucor Wetan tersebut. (cho/saw/asd)