Bupati Pasuruan Laporkan Netizen Facebook ke Polisi

4806
Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang netizen dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Selasa (7/6/2022). Laporan tersebut dilakukan setelah tim Advokasi Hukum dan Ham DPC PKB menerima kuasa dari Bupati Pasuruan untuk mangadukan salah satu akun di Facebook ke SPKT Polres Pasuruan. “Kami menerima kuasa mengadukan, mewakili untuk mengadukan,” kata Ali Bukhaiti, selaku kuasa hukum.
Tangkapan layar pemilik akun Facebook HM atas komentarnya pada Bupati Pasuruan.
Ali mengungkapkan jika dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gus Irsyad dilakukan di sosial media Facebook. Pihaknya melaporkan akun Facebook berinisial HM. “Kami mengadukan salah satu akun Facebook, HM, di mana dalam salah satu postingan-nya telah memfitnah dan menuduh pak bupati,” jelas Ali.
Baca Juga :   Koran Online 1 Nov : Hotel Tretes Rata Tutup, hingga Warga Sadengrejo Demo Pemkab
Dijelaskan, akun FB bernisial HM itu telah menuliskan komentar bernada fitnah kepada Bupati Pasuruan. Dalam komentarnya, pemilik akun itu menuduh Gus Irsyad melakukan korupsi selama menjabat. “HM memfitnah Bupati Pasuruan dengan menulis ‘selama menjabat sudah korupsi berapa miliar’,”ungkapnya. Pihaknya menyebut Bupati sejatinya tidak alergi terhadap komentar dan kritikan. Tetapi, jika sudah mengarah pada tuduhan dan fitnah, beda lagi ceritanya. Bupati, kata Ali, pun sejatinya telah menyediakan ruang khusus untuk menyampaikan pengaduan atas layanan Pemkab. Seyogyanya, hal itu dimanfaatkan dengan baik. Bukan mengumbar statemen bernada fitnah yang merusak martabat orang lain. “Bupati sendiri kan punyai program pengaduan untuk warga mengeluarkan unek-uneknya,” pungkasnya.
Baca Juga :   Bupati Pasuruan Resmikan TPA Baru Senilai Rp 15,1 Miliar
Tim advokasi hukum dan HAM DPC Kabupaten Pasuruan selanjutnya menyerahkan kasus ini penyidik. (don/asd)