Polisi Gulung Komplotan Pengedar Ribuan Butir Pil Koplo di Pasuruan

3208
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: istimewa.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi meringkus tiga pemuda pengedar pil koplo. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan ribuan pil koplo.

Kapolsek Purwosari, AKP Sawu membeberkan, pada Jumat (02/09/2022), polisi menangkap pemuda yang bernama Rudianto (22) di Jalan Makam, Lingkungan Gedog, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Dari Rudianto, polisi mendapatkan barang bukti berupa pil berlogo Y atau pil koplo sebanyak lima plastik. Rudianto mengaku membeli barang tersebut dari seseorang bernama Sutrisno (23).

Polisi pun bergerak ke rumah Sutrisno yang terletak di Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari. Sutrisno tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.

“Kami lakukan pendalaman lagi. Ternyata tersangka membeli dari tersangka lainnya,” kata Sawu, Minggu (04/09/2022).

Sutrisno ternyata mendapatkan barang dari seseorang bernama Agus Somad (32) warga Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo. Tidak membuang waktu, polisi kemudian menangkap Agus Somad.

Agus Somad ditangkap di sebuah lapangan Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Dari Agus Somad, polisi mengamankan 2.000 butir pil koplo berikut uang hasil penjualannya sebesar Rp1.427.000.

“Ketiganya kini diamankan di Polsek Purwosari. Mereka melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” imbuh Sawu. (tof/asd)