Penetapan Raperda RTRW Dijadwalkan, Fraksi Nasdem dan PKS Sebut Konyol

122

Bangil (WartaBromo.com) – Rapat paripurna kembali digelar oleh DPRD Kabupaten Pasuruan. Rapat tersebut digelar untuk membahas kelanjutan polemik Raperda RTRW untuk dijadwalkan ulang oleh Banmus atau tidak.

Rapat yang digelar sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB tersebut menetapkan akan dijadwalkan ulang paripurna ke IV pengesahan Raperda RTRW. Namun demikian, beberapa fraksi menolak penjadwalan ulang itu.

Penolakan tersebut salah satunya datang dari fraksi Nasdem dan PKS. Dalam hal ini, anggota DPRD Fraksi Nasdem, Eko Suryono secara tegas menolak secara tegas penjadwalan ulang oleh Banmus.

“Saya dengan tegas, berdasarkan aturan menolak penjadwalan ulang paripurna banmus untuk agenda persetujuan Raperda RTRW dengan keras,” ungkap Eko sapaannya menyampaikan penolakan saat rapat paripurna, Senin (12/6/2023).

Baca Juga :   Raperda RTRW Ditunda, Rusdi Sutejo : Tidak Ditolak Tapi Perlu Dikaji Ulang

Eko menilai penjadwalan ulang tersebut tidak masuk akal. Mengingat, dalam pp nomor 21 tahun 2021 pasal 69 dan 75 menyatakan legislatif hanya memiliki waktu 3 bulan, yakni batas terakhir adalah 15 Mei 2023.

“Ini tidak konstitusional. Lah ketika hari ini sudah menjadi kewenangan bupati, terus dewan memaksakan agenda paripurna penetapan berdasarkan voting. Apakah gak konyol?,” celetuk Eko saat dikonfirmasi. (lio/yog)