Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Melalui Aplikasi AYO Toko by SRC

125

Jakarta (WartaBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan dan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) kembali bekerjasama untuk semakin mempermudah pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi kali ini memungkinkan pekerja untuk mendaftar sekaligus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung dan Pojok Bayar pada aplikasi AYO Toko by SRC.

Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS ini diresmikan secara langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin dan Direktur PT SRC Indonesia Sembilan, Rima Tanago di Tangerang, Senin (14/8).

“Kolaborasi dengan SRCIS ini kami harapkan dapat memberikan perlindungan bagi 225.000 Toko SRC yang tersebar di seluruh Indonesia. Khususnya bagi para pemilik dan pekerja yang terlibat di dalamnya. Dan pada umumnya bagi pekerja di semua sektor. Terlebih, iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau. Mulai dari Rp 21.600,” jelas Zainudin.

Baca Juga :   Peringati Sumpah Pemuda, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris

Zainuddin melanjutkan, setiap pekerja membutuhkan perlindungan apapun profesinya. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sehingga pekerja-pekerja tersebut dapat bekerja keras dan optimal tanpa perlu merasa cemas atas risiko yang mungkin timbul saat bekerja.

“Program yang sangat baik ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerjanya. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki visi yang sama, seperti SRCIS yang mendukung kami untuk memperluas jangkauan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selanjutnya Direktur SRCIS, Rima Tanago mengatakan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mendukung pengembangan Toko SRC melalui pendampingan dan pembinaan secara konsisten sebagai upaya untuk membawa perubahan positif bagi seluruh UMKM di Indonesia.

Menurutnya, kerjasama pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemerataan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan sejak Februari 2023 selaras dengan komitmen tersebut.

Baca Juga :   Tingkatkan Cakupan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kerjasama dengan APINDO

“Selain itu, perluasan jangkauan BPJS Ketenagakerjaan melalui Toko SRC juga sejalan dengan gerakan #JadiLebihBaik yang kami gagas untuk merangkul seluruh pelaku UMKM agar semakin maju, terus berkembang, dan naik kelas. Kami tentu sangat gembira bahwa kerjasama ini mendapatkan sambutan yang begitu antusias dari para pemilik Toko SRC. Hari ini sudah ada lebih dari 5.000 masyarakat Indonesia sudah mendaftarkan diri untuk BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi AYO Toko by SRC,” ujar Rima.

Sebagai penutup, Rima menyampaikan harapannya agar ke depannya semakin banyak pemilik Toko SRC yang dapat memanfaatkan kerjasama ini untuk memberikan pelayanan yang semakin meningkat bagi para konsumennya. Sekaligus meningkatkan kesempatan memperoleh penghasilan tambahan.

“Dengan begitu, kerjasama ini kami harapkan dapat berkontribusi meningkatkan kesejahteraan seluruh pelaku dan karyawan UMKM Toko Kelontong serta memberikan efek ganda terkait kenyamanan dalam bekerja dan peningkatan pelayanan toko SRC bagi lingkungan sekitarnya,” tutupnya.

Baca Juga :   PT BMKU Lindungi Suami-Suami Pekerja melalui Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

Senada dengan itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto mengapresiasi terjalinnya Kolaborasi dengan SRCIS. “Semoga dengan segala kemudahan yang telah BPJS Ketenagakerjaan berikan, antara lain kemudahan cara pendaftaran hingga pembayaran iuran, harapannya dapat memperluas kepesertaan dan melindungi seluruh pekerja indonesia.” Tegas Trioki.

Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh beragam manfaat, mulai dari mendapatkan perawatan dan pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis jika terjadi kecelakaan kerja. “Juga santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, manfaat beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja,” imbuh Trioki. (day/*)