Simak! Ini Syarat-syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

110

Pasuruan (WartaBromo.com) – Meski BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa resign, ternyata ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Bila tidak, maka sama saja Bolo tak bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Apa saja? Yuk, simak!

– Usia pensiun 56 Tahun.
– Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
– Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
– Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
– Mengundurkan diri.
– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
– Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
– Cacat total tetap.
– Meninggal dunia.
– Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
– Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Baca Juga :   BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Simbolis Jaminan Kematian kepada Ahli Waris RT/RW

Jadi, bisa dipastikan jika Bolo tak memenuhi syarat-syarat di atas saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tak bisa dicairkan tanpa resign, ya! (jun)