Ada Oknum LSM dan Wartawan Disebut Terima Uang ‘Tutup Mulut’, Direktur Pus@ka Minta Bongkar Skandal Solar Sampai Akarnya

2423

Pasuruan (WartaBromo.com) – Teka-teki jaringan bisnis gelap penyalahgunaan solar bersubsidi perlahan mulai terungkap dalam persidangan di PN Kota Pasuruan. Fakta persidangan lanjutan mengungkap adanya aliran uang ‘tutup mulut’ untuk oknum wartawan dan LSM.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka), Lujeng Sudarto turut mengomentari fakta persidangan yang disampaikan saksi pegawai PT Mitra Central Niaga (MCN), M. Abdillah.

Menurutnya ada yang janggal, pasalnya, penyidik Bareskrim mengungkap hasil penyidikan bahwa AW (pemilik MCN) menjalankan bisnis setiap bulannya beromzet Rp 660 juta tapi dari fakta persidangan terungkap ada uang ‘tutup mulut’ yang diberikan pada oknum wartawan dan LSM sebesar Rp 500 juta.

“Artinya, kemungkinan keuntungan yang didapat AW mencapai miliaran. Ini kan sinyal bahwa tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga patut diduga mendapat aliran dari bisnis solar bersubsidi tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :   Stok Pertalite dan Solar Terbatas, Antrean di SPBU Lumajang Mengular

Ia menilai sangat tidak masuk akal jika aparat penegak hukum tidak mengetahui secara pasti praktik kejahatan ekonomi tersebut. Pasalnya bisnis tersebut sudah berjalan sejak tahun 2016 silam.

Secara optimistis dikatakan, jika jaksa bisa menemukan bukti aliran dana untuk wartawan dan LSM, maka bukti aliran dana untuk pihak-pihak lain mestinya juga demikian.

“Harus dibongkar sampai ke akar-akarnya skandal solar bersubsidi itu agar tidak ada kesan pengaburan fakta dan diskriminasi dalam kasus ini,” pungkas Lujeng.

Seperti diberitakan sebelumnya, pegawai administrasi PT MCN, M. Abdillah telah memberikan kesaksiannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Rabu (04/10/2023).

Ia bilang, ada nominal uang yang dipegangnya diberikan kepada ratusan oknum wartawan dan LSM. Nominalnya terbilang cukup besar yakni mencapai hingga Rp500 juta perbulan. (lio/yog)