Kena Tilang ETLE? Yuk Simak Cara Mengurusnya

238
Sehari ETLE Mulai Diberlakukan, Jepret Ratusan Pelanggar di Kota Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Implementasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Kota Pasuruan sejak Rabu (01/11/2023).

Diketahui, dalam setengah hari saja, CCTV ETLE telah menjepret ratusan terduga pelanggar lalu lintas, baik pengendara motor maupun mobil.

Lantas, bagimana mengurus kendaraan yang terkena sistem tilang elektronik atau ETLE? Berikut dilansir dari situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, etle-pmj.info:

1. Kamera ETLE menangkap pelanggaran yang terjadi dan media barang bukti pelanggaran dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya
2. Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI)
3. Selanjutnya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
4. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasinya dalam batas waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran, baik secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/confirm maupun datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
5. Surat konfirmasi ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan tilang. Anda dapat memasukkan nomor referensi pelanggaran dan nomor polisi/NRKB
6. Jika tidak dilakukan konfirmasi, dapat mengakibatkan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara sementara, baik telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda
7. Setelah melakukan konfirmasi, akan dikirimkan e-mail konfirmasi dan e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, Iptu Agus Prayitno menjelaskan bahwa masa konfirmasi surat tersebut adalah 14 hari setelah surat diterbitkan.

Jika terduga pelanggar tidak segera konfirmasi melebihi batas yang ditetapkan, maka data kendaraannya akan diblokir.

“Karena kan, misalnya, kendaraan beli bekas, surat dikirim ke pemilik yang lama lalu surat tersebut tidak sampai ke pemilik yang baru. Nanti tahunya pas bayar pajak kendaraan,” kata Agus beberapa hari yang lalu.

Seperti diketahui Saat ini, di Kota Pasuruan, ada empat titik kamera ETLE dan semuanya sudah beroperasi. Titik pertama di simpang empat Lapas IIB Pasuruan.

Selanjutnya di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman, simpang tiga Jalan Slagah, serta di depan komplek perkantoran Pemkot Pasuruan. (lio/asd)