Tugas dan Tanggung Jawab Petugas KPPS Pemilu

128

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mendekati pelaksanaan pemilu 2024, Bolo Warmo harus tahu tugas dan tanggung jawab petugas KPPS pemilu. Ini penting diketahui sekalipun Bolo tak menjadi petugas KPPS.

Dilansir dari kpu.go.id, petugas KPPS bertanggung jawab untuk menjaga keabsahan suara warga serta memastikan setiap hak pilih warga dihormati.

Tak hanya itu, mereka juga wajib menjaga kelancaran serta keberhasilan pemilu, mulai dari pemungutan suara, penghitungan, sampai pelaporan hasil penghitungan secara transparan serta akurat.

Sebelum hari pemilihan, tugas awal KPPS adalah memastikan tempat pemungutan suara siap digunakan, mulai dari kelengkapan fasilitas serta peralatan yang dibutuhkan dalam pemungutan suara sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Karena kesiapan tersebut menjadi kunci utama kelancaran proses pemilihan.

Baca Juga :   Warga Probolinggo yang Ancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap di Jember, Begini Kronologinya

Selain itu petugas KPPS juga memiliki tanggung jawab selama pemungutan suara berlangsung. Tugas tersebut adalah membantu warga dalam proses pencoblosan dan memastikan keamanan serta ketertiban di tempat pemungutan suara.

Petugas KPPS juga harus memastikan bahwasanya setiap warga yang berpartisipasi dalam memberikan suaranya harus bebas sesuai keinginan tanpa adanya tekanan dan paksaan.

Keberlanjutan dan juga keamanan surat suara selama proses pemungutan juga menjadi tugas dan tanggung jawab anggota KPPS sampai proses pemungutan tersebut selesai.

Setelah pemungutan suara selesai dilakukan, anggota KPPS masih memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu melakukan penghitungan suara secara teliti dan akurat.

Selama proses perhitungan surat suara tersebut harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Penghitungan surat suara tersebut juga harus melibatkan saksi-saksi dari partai politik yang bersaing. (trs/jun)