Bukannya Kuliah, Mahasiswa Asal Puspo Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba

1087

Puspo (WartaBromo.com) – Seorang mahasiswa asal Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Diketahui, ia diamankan setelah menjadi salah satu pengedar narkotika jenis sabu.

Pemuda berinisial KM (22) itu ditangkap usai polisi berhasil mengamankan pria berinisiatif HN yang kedapatan menggunakan barang haram yakni pil koplo logo y di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan.

“Minggu malam sekitar pukul 19.30 WIB anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama HN. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 8 butir pil koplo logo Y di dalam tas slempang miliknya,” kata Kapolsek Puspo AKP Masduki, Selasa (26/3/2024).

Selanjutnya, dalam interogasi, pelaku HN mengakui bahwa pil tersebut diperoleh dari seorang pelaku lainnya bernama KM (22). Anggota kemudian bergerak ke rumah KM dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, serta ditemukan pil koplo logo Y kurang lebih sebanyak 1.000 butir.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia membeli pil koplo logo Y dari seorang bernama FD, warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 plastik yang berisi 1.206 butir pil koplo logo Y, 2 klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah tas kain selempang warna biru gelap,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal penyalahgunaan narkoba yakni pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, atau pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (don/may)