Kota Pasuruan Tak Ada Sengketa Pemilu, Tapi KPU Belum Bisa Lakukan Penetapan

139

Pasuruan (WartaBromo.com) – Para caleg di Kota Pasuruan yang unggul berdasar rekapitulasi KPU tampaknya harus bersabar. Sebab meski unggul, mereka belum bisa ditetapkan sebagai caleg terpilih.

Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Helmi mengungkapkan, penetapan caleg terpilih Pemilu 2024 di Kota Pasuruan masih menunggu instruksi dari KPU RI.

Secara mekanisme, KPU RI menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara saat ini perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) juga masih bergulir di MK.

Jika BRPK sudah diterima KPU, maka berarti KPU sudah mendapat kepastian putusan dari MK. BRPK tersebut juga memastikan tidak adanya gugatan hasil pemilu.

“Kalau KPU RI sudah terima BRPK dari MK, maka sudah bisa dilakukan penetapan,” ujar Helmi, Kamis (04/04/2024).

Kota Pasuruan sendiri, kata Helmi, dipastikan tidak ada gugatan hasil pemilu. Ini diketahui dari pengumuman pendaftaran sengketa hasil pemilu oleh MK.

Kendati tak ada sengketa, KPU Kota Pasuruan tetap menunggu instruksi dari KPU RI jika hendak melakukan penetapan caleg terpilih.

“Kami sudah coba berkonsultasi dengan KPU Provinsi, dan petunjuk dari provinsi tetap menunggu instruksi KPU RI,” imbuh Helmi. (tof/may)