Probolinggo (WartaBromo.com) – Polres Probolinggo Kota mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang April hingga awal Mei 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 14,51 gram sabu dan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas distribusi, serta mengamankan sembilan tersangka.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba dalam menindak jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah kota dan sekitarnya.
“Selama periode April hingga awal Mei, kami mengungkap enam kasus dengan sembilan tersangka. Seluruhnya berperan sebagai pengedar,” ujar Rico, Selasa (5/5/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14,51 gram sabu siap edar. Selain itu, ditemukan 144 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta empat unit timbangan digital.
Petugas juga mengamankan sembilan unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diperkirakan berasal dari hasil penjualan.
Dua unit sepeda motor turut disita karena diduga digunakan sebagai sarana operasional peredaran narkotika.
Menurut Rico, keberadaan barang bukti tersebut menunjukkan bahwa para tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan bagian dari jaringan distribusi.
“Barang bukti seperti timbangan, plastik klip, dan alat komunikasi menjadi indikator adanya aktivitas peredaran,” katanya.
Enam lokasi pengungkapan tersebar di Kecamatan Mayangan, Kademangan, Kanigaran, serta Sumberasih di Kabupaten Probolinggo.
Adapun sembilan tersangka yang diamankan berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Probolinggo Kota menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. (saw)



















