Tiga Toko Miras di Kota Probolinggo Disegel, Izin Tak Sesuai hingga Belum Terbit

8

Probolinggo (WartaBromo.com) – Tiga toko minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Kota Probolinggo disegel setelah petugas menemukan persoalan perizinan dan dugaan penjualan yang tidak sesuai dengan klasifikasi usaha. Aktivitas perdagangan di ketiga toko tersebut dihentikan sementara.

Penertiban dilakukan tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Kota Probolinggo, Kamis (13/8/2026).

Tiga toko yang menjadi sasaran penertiban yakni Toko Hoki di Jalan Wahid Hasyim, Deluxe Beverage di Jalan A.A. Maramis, dan Toko Selatan Jaya di Jalan Teuku Umar.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozy mengatakan, temuan petugas di tiga lokasi tersebut berbeda. Namun, seluruhnya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan usaha minuman beralkohol.

Pada Toko Hoki dan Toko Selatan Jaya, misalnya, pemilik usaha diketahui mengantongi izin sebagai subdistributor. Namun, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan secara eceran kepada konsumen.

“Peruntukan izinnya sebagai subdistributor, tetapi di lapangan ditemukan penjualan secara eceran. Itu yang menjadi pelanggaran,” kata Fathur.

Sementara itu, Deluxe Beverage memiliki persoalan berbeda. Saat petugas melakukan penertiban, proses perizinan usaha toko tersebut disebut masih berlangsung dan belum menghasilkan izin yang telah terbit.

Penanggung jawab Deluxe Beverage, Agus Cahyo, sempat mempertanyakan tindakan penyegelan tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah mengajukan seluruh dokumen persyaratan dan proses perizinan masih berjalan.

“Dokumen sudah kami lengkapi dan proses perizinan sedang berjalan. Karena itu, kami mempertanyakan jika langsung dilakukan penyegelan,” ujar Agus.

Menurut Agus, pihaknya juga telah memenuhi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, termasuk dokumen terkait rekomendasi dari subdistributor. Ia berharap proses perizinan dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penghentian operasional.

Meski demikian, petugas tetap memasang tanda larangan beroperasi pada ketiga lokasi tersebut. Penindakan itu mengacu pada ketentuan peraturan daerah yang mengatur pengendalian minuman beralkohol serta ketertiban umum di Kota Probolinggo.

Fathur mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran miras, terutama penjualan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

“Kami mengambil tindakan administratif terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penutupan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan perdagangan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Penertiban juga dilakukan di tengah perhatian pemerintah terhadap promosi dan penjualan miras melalui berbagai saluran, termasuk media sosial.

Fathur menegaskan pengawasan tidak akan berhenti pada tiga toko tersebut. Satpol PP bersama instansi terkait akan kembali melakukan pemantauan terhadap tempat usaha lain yang diduga menjalankan penjualan miras tanpa memenuhi ketentuan.

“Penertiban akan terus kami lakukan. Jika ditemukan usaha yang menjual miras tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan pemasangan tanda larangan beroperasi tersebut, aktivitas penjualan miras di tiga toko itu untuk sementara dihentikan. Pemerintah Kota Probolinggo juga masih membuka ruang bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.