Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat

12
Irjen Slamet Uliandi. Foto : ist

Jakarta (WartaBromo.com) – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting kembali berkembang. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan dugaan keterlibatan Slamet dalam aktivitas penyadapan yang disebut berlangsung sepanjang 2025–2026.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengatakan peningkatan status Slamet dari saksi menjadi tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan SU,” ujar Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Nama Slamet menjadi perhatian karena diduga memiliki posisi strategis dalam struktur pengelolaan pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Menurut penyidik, Slamet bertindak sebagai dewan pembina pusat pemantauan. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019.

Dalam struktur tersebut, Slamet disebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas provisioning maupun penyadapan yang dilakukan oleh pejabat di bawahnya.

Dua pejabat yang disebut harus memperoleh persetujuan tersebut adalah tersangka berinisial EH dan AS.

Selain kewenangan dalam aktivitas penyadapan, penyidik mengungkap dugaan peran Slamet dalam penghapusan dokumen digital hasil penyadapan.

Peristiwa itu disebut terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu, tersangka AS diduga meminta persetujuan Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang telah dikumpulkan.

Permintaan tersebut disebut mendapat persetujuan dari Slamet.

“Permintaan penghapusan hasil penyadapan diajukan AS kepada SU. Persetujuan itu kemudian diberikan untuk menghapus berkas yang selama ini tersimpan,” jelas Suhermanto.

Dugaan tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan. Polisi masih mendalami mekanisme operasional pusat pemantauan, termasuk kewenangan dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.

Dengan penetapan Slamet, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri lainnya, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan temuan awal penyidik, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, menteri, tokoh politik, pengusaha, kalangan media, hingga tokoh masyarakat juga disebut masuk dalam daftar sasaran.

Kasus ini pun berkembang menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran privasi terhadap sejumlah pihak.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Slamet Belum Ditahan karena Sakit

Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum menjalani penahanan. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang masih menjalani pengobatan setelah mengalami stroke.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Total ada empat tersangka. Tiga sudah ditahan, sedangkan SU belum dapat ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke,” kata Suhermanto.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mendalami peran masing-masing tersangka.

Penyidik masih melanjutkan pengembangan kasus guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.