Truk Sasak Dua Motor di Gempol, Pengendara Beat Tewas

1198

IMG_20160310_203003Gempol (wartabromo) – Selain kecelakaan maut di tol Gempol-Surabaya yang menewaskan tiga penumpang pikap pada Rabu, malam, kecelakaan merenggut satu nyawa terjadi di sekitar jembatan viaduk, Gempol, pagi harinya.

Penumpang Honda Beat tewas usai motornya ditabrak truk boks, Kamis (10/3/2016) pagi. “Selain ada korban meninggal di lokasi, dua orang alami luka-luka,” kata Brigadir M Zaini petugas Unit Lantas Polsek Gempol.

Zaini menuturkan kronologi kecelakaan dimana truk boks nopol W 8158 UZ yang disopiri oleh Ahmad Imam Syafi’i (34) warga Dusun Kedung Klutuk, Desa Kahuripan Sari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto melaju dari arah barat ke timur berjalan dengan kecepatan sedang. Sekitar 25 meter sebelum TKP, laju truk boks terlalu ke kanan dan menabrak motor Honda Beat nopol AG 2811 ZN berjalan searah.

Baca Juga :   Cerita PSK Belia dan Vonis Hukuman 2 Bulan untuk Mbak Sri

Bukan berhenti setelah menabrak Beat, truk kemudian menyasak Yamaha Jupiter nopol N 4360 WM. Truk baru berhenti setelah menabrak besi pembatas jalan.

kecelakaan viadukAkibat kejadian ini, pengendara Beat, Adi Misnaryo (32) warga Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pengendara Beat tewas di lokasi. Deny Tri Jatmiko (40), pria yang memboncengnya dan pengendara Jupiter, Nurul Huda (27), warga Kota Pasuruan mengalami luka-luka.

“Barang bukti kecelakaan truk boks dan dua motor telah kami amankan di Pos Lantas Polsek Gempol. Sopir boks juga diamankan,” jelas Zaini.

Kanitlaka Lantas Polres Pasuruan Ipda Supriyanto mengatakan, sopir truk boks sudah ditetapkan tersangka dalam kecelakaan ini.

“Pasal yang kami kenakan yakni pasal 310 ayat 1,2 dan 4 UULAJ nomer 22 tahun 2009,” kata Supri. (fyd/fyd)