Koran Online 12 Januari : Penyebar Hoax Dibui, hingga Warga Sadengrejo Akan Duduki Tol

1115

Probolinggo (wartabromo.com) – Seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mulai tahun ini meninggalkan transaksi tunai. Upaya ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan lebih transparan, akuntabel dan efisien.

Untuk mendukung kebijakan non tunai itu, Walikota Rukmini akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Perwali itu sebagai pengatur dasar implementasi non tunai. Serta mengatur pembatasan transaksi tunai sebesar Rp10 juta per hari pada tiap-tiap OPD. Simak Selengkapnya.