Sopir Ini Tertangkap Basah saat Embat Aki Truk di Tempatnya Bekerja

1705

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kepepet kebutuhan ekonomi kadang membuat gelap mata. Seperti halnya Suyanto, 43, warga Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Bekerja sebagai sopir, ia nekat mencuri aki truk milik perusahaan tempatnya bekerja. Atas perbuatannya itu, ia pun dijebloskan ke tahanan.

Pengakuannya kepada polisi, Ia mencuri aki tersebut untuk dijual kembali. Belum sempat aki tersebut terjual, aksinya pada hari Sabtu, (28/03/2020) itu lebih dulu dipergoki oleh sekuriti perusahaan.

Saat itu, dua orang sekuriti tengah melakukan patroli dan mengetahui 2 buah aki telah hilang. Tindakan cepat dilakukan oleh petugas keamanan pabrik yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwodadi.

Dengan bantuan dari pihak kepolisian, semua orang yang hendak keluar perusahaan harus melalui pemeriksaan yang lebih ketat dari biasanya.

Baca Juga :   Perpustakaan di Pasuruan Beli Buku Baru, Anggarannya Capai Rp400 Juta

Suyanto, yang saat itu bertugas membawa jerami ikut mengantre untuk keluar. Ia tak berkutik saat tiba gilirannya untuk diperiksa.

AKP Hardi, Kasubbag Humas Polres Pasuruan mengatakan, Ia langsung mengaku saat ditanya oleh pihak keamanan. “Tidak ada perlawanan, dia langsung mengaku, bahwa dia yang ngambil,” ujarnya, Selasa (31/03/2020).

Dari pengakuannya, polisi akhirnya mengamankan Suyanto. Semua barang bukti berupa 2 buah aki truk, 1 buah tang, dan 2 buah kunci pas disita polisi.

Atas perbuatannya, Ia terjerat Pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Hardi. (nul/asd)