Simpan 1 Gram Sabu, Kuli Panggul Pelabuhan Kota Pasuruan Ditangkap Polisi

2118

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang kuli panggul di Pelabuhan Kota Pasuruan ditangkap polisi. Pria tersebut didapati menyimpan sabu seberat 1,01 gram di rumahnya.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, kuli berinisial SH (50) ini ditangkap pada Senin (04/05/2020). Ia tak berkutik saat digerebek di dalam rumah termasuk wilayah Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo itu.

Endy mengatakan, penggerebekan terhadap sang kuli panggul berawal dari keresahan warga, yang mengungkapkan jika di seputaran Ngemplakrejo sering terdapat transaksi atau jadi tempat peredaran narkotika jenis sabu.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Sampai akhirnya, pada Senin (04/05/2020) sehabis salat tarawih sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menangkap SH di rumahnya di Jalan Hang Tuah tersebut.

Baca Juga :   Kasus Pembuangan Bayi di Lumbang Berakhir Diversi

Saat digrebek, polisi mendapati tersangka menyimpan sabu seberat 1,01 gram. SH, saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota.

Selain sabu, beberapa barang bukti lain yang diamankan polisi yakni 16 bungkus plastik klip kosong, 1 buah peniti, 2 buah sedotan berwarna hijau dan bening. Bungkus plastik kosong sepertinya akan digunakan untuk membagi-bagi sabu.

Barang bukti ini selanjutnya akan dikirim ke Labfor Surabaya. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terkait sang kuli panggul.

“Sementara status tersangka masih sebagai pengguna. Tapi tidak menutup kemungkinan jika ditemukan bukti baru akan dikenakan pasal pengedar,” jelas Endy. (tof/ono)