Polemik Pipanisasi Limbah; Bukti Pemerintah Tak Serius Urusi Lingkungan

2482

Hasilnya, Komisi III  meminta pipanisasi dihentikan sembari melakukan sosialisasi terhadap warga yang terdampak limbah. Selain itu, perusahaan diminta memperbaiki mutu limbahnya.

 

“Bukan berarti ketika sudah membangun pipa pembuangan sampai seungai Selorawan menggugurkan kewajiban perusahaan memenuhi peraturan yang ada seperti limbah yang dibuang sesuai baku mutu,” kata Ketua Komisi III DPRD setempat Saifullah Damanhuri saat hearing di Gedung DPRD, 18 Maret 2021.

Tetapi, rekomendasi itu hanya dianggap angin lalu. Kenyataannya, pipanisasi tetap berlanjut. Bahkan, kini sudah dimanfaatkan untuk membuang limbah.

Sempat Dipanggil Polres

DLH yang terkesan lamban menyikapi persoalan ini. Kendati kelima perusahaan banyak melakukan pelanggaran, Kepala DLH Herue Ferianto mengaku tak bisa berbuat banyak.

“Status mereka sudah paksaan pemerintah, karena sudah diberikan surat teguran 3 kali,” kata Heru, saat dikonfirmasi WartaBromo, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga :   Identitas Korban Pembunuhan di Beji Terungkap Berkat Benda Ini

Namun, pihaknya kesulitan untuk menindak lebih lanjut perusahaan yang membandel tersebut. Sehingga permasalahan ini tidak jelas ujungnya. Sementara sungai di Wrati semakin menghitam dan berbau.

Pada Desember 2020, pihak perusahaan telah dipanggil oleh Polres Pasuruan. Mereka dimintai keterangan terkait penanganan limbah lima perusahaan tersebut.

 

“Saya lihat memang ada, tentu saja kalau hasil akhirnya masih tetap bermasalah berarti kan harus ada evaluasi. Apakah perusahaan yang penanganannya tidak optimal, atau konsultannya yang tidak profesional, atau ada pihak-pihak terkait yang memiliki tugas menguji kelayakan tapi tidak dilakukan uji kelayakan,” beber Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan.

Kamis (29/4/2021) lalu, hearing terkait persoalan ini sejatinya kembali digelar. Tetapi, lagi-lagi hasilnya antiklimaks.

 

 

Pejabat Dinas Lingkungan Hidul tidak tampak batang hidungnya di ruang komisi III. Satpol PP yang sebelumya diminta menertibkan perusahaan agar menaati perda yang berlaku di Kabupaten Pasuruan juga tidak hadir. Apalagi perwakilan dari lima perusahaan, mereka mangkir dari undangan dewan.

Baca Juga :   Green Peace Akan Dilibatkan Investigasi Pencemaran Sungai Wangi

“Kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi baru lagi, karena Ketua dan Sekretaris komisi tidak hadir, tapi intinya kami menampung aspirasi dari anda sekalian. Setelah mempelajari, mengevaluasi serta merundingkan dengan rekan lintas komisi juga fraksi, kami mendukung dan akan mengagendakan pada Banmus untuk menuju di pansuskan,” kata Arifin, anggota Komisi III saat hearing.

Pegawai Dinas di Proyek Pipanisasi

Yang mengejutkan, di tengah polemik limbah yang tak kunjung usai, seorang oknum PNS Dinas PU SDA TR Kabupaten Pasuruan diketahui sebagai sosok dibalik pipanisasi itu.

Saat dikonfirmasi oleh WartaBromo., Slamet Pujihartono, Kepala UPT Pengairan Kejayan mengaku bahwa ia mendapat proyek pengerjaan pipanisasi lima perusahaan sebesar Rp 2,3 miliar. Dengan target penyelesaian selama 4 bulan.

Baca Juga :   Pemotor yang Tewas Seruduk Truk Diketahui Tengah Mencari Kerja

“Benar, saya buruh masang, diminta oleh pabrik yang saat itu sesuai hasilkesepakatan, akhirnya asisten 1 meminta untuk dilakukan pipanisasi,nah saya yang diminta pabrik,” aku Slamet, saat dihubungi melalui sambungan telepon, 21 April 2021.

Slamet mengungkapkan, bagaimana ia sebagai ASN, ikut mengerjakan proyek swasta. Bermula saat Slamet menjabat sebagai Kepala UPT Pengairan Kecamatan Bangil beberapa tahun silam.

Pada saat itu ia diminta bantuan 5 perusahaan tersebut untuk melakukan normalisasi sungai Selorawan sebagai kompensasi pembuangan limbah mereka. Menurutnya, pada saat itu, tidak adanya pihak swasta yang betah saat mengerjakan normalisasi.