Polemik Pipanisasi Limbah; Bukti Pemerintah Tak Serius Urusi Lingkungan

2482

“Kalau tidak salah pada tanggal 26 Oktober, kami menerima surat itu, sehingga oke, kami laksanakan pipanisasi,” imbuhnya.

Setelah itu, muncul masalah lain, ada penolakan dari warga desa Kedungringin, Cangkringmalang, Kedungboto. Keberatan dari warga tersebut muncul dalam hearing yang dilakukan di Kantor Kecamatan Beji, pada Jumat (11/12/2021).

Mediasi tersebut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Beji, bersama perwakilan warga, BBWS, DLH dan anggota DPRD. Hasilnya, dari rapat di Kantor Kecamatan Beji, warga menyatakan keberatan atas pembangunan pipa itu. Disepakati, pipanisasi harus distop dulu, sebelum sosialisasi. Sambil menunggu keputusan dari DPRD.

“Oke akhirnya kami stop dulu pengerjaan pipanisasi, sembari menunggu keputusan lebih lanjut,” kisahnya.

Baca Juga :   Identitas Korban Pembunuhan di Beji Terungkap Berkat Benda Ini

Selanjutnya, datang Surat Edaran dari Sekda Kabupaten Pasuruan bernomor 660/301/424.081/2021 tertanggal 4 Januari 2021 yang ditandatangani Plt. Asisten 1. Dalam surat ini, menyebutkan bahwasanya pipanisasi diharapkan dilanjutkan kembali.

“Disusul hasil rapat di DPRD, tanggal 28 Januari, pipanisasi diperbolehkan lanjut, syaratnya salah satunya adalah sosialisasi,” sambungnya.

Hingga akhirnya, proyek tetap dilanjutkan. Namun pihak perusahaan tak kunjung melakukan sosialisasi kepada warga yang terdampak. Dengan dalih, di tengah pandemi, khawatir terjadi kerumunan.

“Kami khawatir di tengah pandemi menyebabkan kerumunan, jadi belum kita lakukan,” imbuhnya.

Kendati demikian, Subagyo mengatakan, bahwa di Sungai Selorawan, tidak hanya 5 perusahaan saja yang membuang limbahnya ke sungai itu. Tapi juga bercampur dengan limbah 60 perusahaan di sekitar sungai.

Baca Juga :   Green Peace Akan Dilibatkan Investigasi Pencemaran Sungai Wangi

“Setelah keluar dari pipa yang di utara jalan raya itu, sudah bercampur dengan lombah 60 perusahaan,” ungkapnya.

Jadi menurutnya, pencemaran sungai di sungai tereebut bukan hanya dari limbah 5 perusahaan tersebut. Tapi juga, 60 perusahaan lain juga berpotensi mencemarkan sungai karena limbahnya dibuang ke sungai tersebut. (asd)