Ulama-Tokoh Pasuruan Desak Bupati Terbitkan Perbup Larangan Sound Horeg

85

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penolakan terhadap fenomena sound horeg di Kabupaten Pasuruan kembali menguat. Kali ini, sejumlah ulama, pengasuh pondok pesantren, pengurus NU hingga tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil langkah lebih tegas dengan memperkuat aturan terkait penggunaan sound system berdaya besar.

Desakan tersebut salah satunya dituangkan dalam petisi penolakan Sound Horeg dan Kemungkaran di Wilayah Pasuruan yang tertanggal 16 September 2026 dan ditujukan kepada Bupati Pasuruan.

Dalam petisi yang diterima wartabromo, para kyai dan tokoh ini menyatakan menolak penggunaan sound horeg, baik dalam bentuk sound carnival horeg maupun cek sound, yang dinilai telah menimbulkan kemungkaran dan gangguan di tengah masyarakat.

Setidaknya terdapat sembilan alasan yang dicantumkan dalam petisi. Di antaranya berkaitan dengan ketertiban umum, akses jalan, moral generasi muda, potensi peredaran minuman keras dan narkoba, hingga dugaan adanya pungutan liar yang membebani masyarakat.

Petisi itu juga menyinggung sejumlah landasan yang dijadikan pertimbangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, hingga Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya mengenai penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur.

Dalam bagian akhir, forum meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan melarang sound horeg, sound carnival horeg dan cek sound. Aparat kepolisian juga diminta tidak memberikan izin terhadap kegiatan tersebut.

Petisi itu ditandatangani antara lain oleh KH. Muhibbul Aman Aly, Rais Syuriah PBNU; KH. Mas Cholil Nawawi Abd. Djalil, Wakil Katib PWNU Jawa Timur; serta KH. Mas Achmad Sa’dulloh Abd. Alim, Bendahara Umum PP Sidogiri.

Desakan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Forum Ulama, pengasuh pesantren, pengurus Syuriyah MWC NU dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Pasuruan di kediaman KH. Ali Fikri Mahfudz, Pengasuh Pondok Pesantren Arriyadh, Wrati, Kecamatan Kejayan.

KH. Muhib Aman Ali menyampaikan agar pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan sound horeg berlarut-larut. Menurutnya, pemerintah dapat mengambil langkah berdasarkan pertimbangan kearifan lokal masyarakat Pasuruan yang dikenal religius.

Ia juga mendorong Bupati Pasuruan memberikan instruksi maupun imbauan tegas kepada kepala desa agar aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut dapat dicegah sejak tingkat bawah.

“Kita mendesak agar Bupati Pasuruan secara tegas menghentikan atau mengeluarkan larangan terhadap Sound Horeg, ” ujarnya.

Bagi kalangan ulama dan tokoh masyarakat yang hadir, persoalannya bukan sekadar keras atau tidaknya suara. Mereka menyoroti dampak yang ditimbulkan kegiatan sound horeg terhadap ketertiban, kehidupan sosial serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

Menariknya, dorongan penguatan regulasi juga datang dari kalangan pelaku industri audio.

Ketua Komunitas Profesional Audio Sound System Pasuruan (Kompas), Luqman Hakim, yang turut hadir dalam forum, menilai aturan mengenai penggunaan sound system perlu memiliki landasan yang lebih kuat.

Menurutnya, Surat Edaran Bupati yang selama ini menjadi acuan dinilai belum cukup optimal untuk menjadi instrumen penegakan di lapangan.

Karena itu, ia mengusulkan agar aturan tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) sehingga ketentuan mengenai penggunaan sound system, batasan kegiatan, hingga konsekuensi bagi pelanggar dapat diatur lebih jelas.

“Iya kami ingin agar diperjelas dengan munculnya Perbup. Sehingga kita semua memiliki aturan yang jelas. Selama ini SE yang ada kurang kuat, ” ujarnya.

Usulan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa polemik sound horeg di Pasuruan mulai bergeser dari sekadar perdebatan soal hiburan menjadi pembahasan mengenai bagaimana pemerintah mengatur penggunaan pengeras suara di ruang publik.

Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin, menyatakan akan mengawal aspirasi tersebut ke tingkat pemerintah daerah.

PCNU berencana memfasilitasi pertemuan antara Bupati Pasuruan dengan para habaib, kiai dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas kemungkinan penguatan regulasi.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai kepentingan sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan mengenai aturan penggunaan sound system di Kabupaten Pasuruan. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.