Bangil (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ Perseroda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (21/9/2026).
Raperda tersebut menjadi landasan hukum perubahan nama sekaligus transformasi PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya Perseroda. Perubahan itu juga memperluas ruang lingkup usaha BUMD agar tidak lagi terbatas pada sektor jalan tol.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan pembahasan Raperda dapat dituntaskan berkat kemauan, tekad, dan komitmen seluruh pihak.
Menurutnya, berbagai pendapat, saran, dan aspirasi anggota DPRD selama pembahasan diarahkan untuk menyempurnakan Raperda agar lebih transparan dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
“Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah,” kata Samsul.
Ia menjelaskan, sebelum mendapatkan persetujuan DPRD, Raperda PT PLJ telah melalui sejumlah tahapan. Di antaranya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Selanjutnya, Raperda dibahas dan mendapat persetujuan bersama perangkat daerah terkait dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan. Tahapan berikutnya adalah fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Setelah persetujuan DPRD ini, masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda,” jelasnya.
Juru Bicara Pansus Raperda PT PLJ, Gaung Andaka, mengatakan perubahan tersebut diperlukan karena Perda Nomor 13 Tahun 2006 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan diversifikasi usaha BUMD.
Melalui PT PLJ Perseroda, ruang lingkup usaha diperluas ke sejumlah sektor strategis, mulai dari penyediaan akomodasi, periklanan, telekomunikasi dan informatika, konstruksi, pariwisata, pusat perbelanjaan, pengelolaan limbah dan sampah, perdagangan, pertanian, penyewaan, hingga transportasi dan penyimpanan.
“PT PLJ Perseroda dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi daerah secara terintegrasi dan profesional pada berbagai sektor strategis,” ujar Gaung.
Menurutnya, perluasan bidang usaha tersebut diharapkan dapat menciptakan nilai tambah ekonomi dan sosial, mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat struktur permodalan daerah, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen yang sehat dan berkelanjutan.
Selain memperluas sektor usaha, Perda tersebut juga menjadi dasar hukum terkait pendirian, status permodalan, tata kelola organ perseroan, serta masa transisi dari PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT PLJ Perseroda.
Sementara itu, Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo mengatakan transformasi PT Jalan Tol menjadi PT PLJ Perseroda merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan BUMD dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan daerah.
“Pengubahan ini tidak hanya sebatas penggantian nama, melainkan bentuk reorientasi dan diversifikasi kegiatan usaha, dari yang sebelumnya terbatas pada sektor jalan tol menjadi entitas bisnis multiusaha yang lebih adaptif, profesional, berkemajuan, dan berdaya saing,” kata Rusdi.
Ia menyebut PT PLJ Perseroda nantinya memiliki ruang gerak lebih luas untuk mengelola sektor ekonomi strategis, seperti akomodasi dan perhotelan, pariwisata, pusat perbelanjaan, pengelolaan limbah dan sampah, perdagangan, konstruksi, transportasi, pertanian, kehutanan, perikanan, UMKM, hingga jasa dan infrastruktur pendukung ekonomi daerah.
Pemkab Pasuruan, lanjut Rusdi, akan mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance dalam pengelolaan PT PLJ Perseroda.
“Perseroda Pasuruan Lestari Jaya akan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan sosial, memperkuat struktur permodalan daerah, membuka lapangan kerja, serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui perolehan dividen yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna, draf Raperda yang telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi akan dikirimkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register.
Nomor register tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum Raperda ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan. (Fir)





















