Pasuruan (WartaBromo.com) – Rencana penerapan pembayaran parkir non-tunai menggunakan barcode di Kota Pasuruan belum bisa diberlakukan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Hermanto, mengatakan, secara teknis sistem pembayaran parkir menggunakan barcode sudah disiapkan. Namun, penerapannya masih menunggu proses penyelesaian regulasi di bagian hukum.
“Iya, parkir barcode itu rencananya akan diberlakukan, tinggal menunggu Perwali. Sebenarnya bisa menggunakan pergub, tetapi kita perkuat lagi. Saat ini masih menunggu bidang hukum,” kata Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Hermanto berharap proses penyusunan regulasi tersebut bisa segera rampung. Bahkan, pihaknya menargetkan sistem pembayaran parkir digital itu dapat mulai digunakan pada November 2026.
“Kalau dari saya ingin segera mungkin. Kalau bisa November ini sudah bisa digunakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Pasuruan merencanakan peralihan pembayaran parkir dari tunai ke non-tunai mulai 1 November 2026. Sistem tersebut akan diterapkan di 115 titik parkir yang tersebar di wilayah Kota Pasuruan.
Dalam skema yang disiapkan, setiap juru parkir akan dibekali barcode untuk menerima pembayaran melalui QRIS. Sementara masyarakat dapat menggunakan layanan MyParkir melalui situs myparkir.id tanpa harus mengunduh aplikasi khusus.
Bagi masyarakat yang tidak membawa telepon seluler atau kehabisan saldo, Dishub juga menyiapkan voucher parkir sebagai alternatif pembayaran.
Melalui sistem digital tersebut, seluruh penerimaan retribusi parkir nantinya ditargetkan langsung masuk ke kas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tanpa melalui perantara.
Dengan demikian, penerapan parkir barcode kini tinggal menunggu kepastian regulasi sebelum sistem tersebut benar-benar diberlakukan di Kota Pasuruan. (don)





















