Provokator Demo Tolak PPKM Darurat Terancam Hukuman 6 Tahun, hingga Idul Adha di Masjid Jamik | Koran Online 21 Juli

1985

Beragam peristiwa kami sajikan pada 20 Juli melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Rabu (21/07/2021). Mulai Provokator Demo Tolak PPKM Darurat Terancam Hukuman 6 Tahun, hingga Idul Adha di Masjid Jamik:

  1.   Minta Taat Prokes, Bupati Pasuruan : Jangan Sampai Ada Klaster Kurban

Pasuruan (wartabromo.com) – Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengimbau masyarakat agar proses pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Apabila terpaksa dilakukan di luar RPH-R, maka ia meminta protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan ketat. Termasuk mengatur tata cara pendistribusian daging Qurban tersebut. Simak Selengkapnya.

  1.     Begini Suasana Salat Idul Adha di Masjid Jamik Kota Pasuruan
Baca Juga :   Abaikan Corona, Dewan Kota Nekat Kunker ke Jateng hingga Mahasiswa UB Positif Corona sempat PKL di Pandaan | Koran Online 20 Maret

Pasuruan (WartaBromo.com) – Salat Idul Adha digelar di Masjid Agung Al Anwar, Kota Pasuruan pada Selasa (20/07/2021). Namun pelaksanaan salat Idul Adha ini dibatasi khusus untuk warga Kota Pasuruan.

Pantauan WartaBromo, sejak pukul 06.00 WIB, masjid yang terletak di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan ini sudah menggemakan takbir. Jemaah juga sudah mulai berdatangan. Simak Selengkapnya.

  1.   Pegiat LSM yang Provokasi Demo Tolak PPKM Darurat Terancam Hukuman 6 Tahun

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi telah menetapkan AH alias BU sebagai tersangka provokator aksi tolak PPKM Darurat. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara

Di antara pasal yang dijeratkan kepada AH ialah pasal 160 KUHP yang berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Simak Selengkapnya.

  1.       Pemkot Pasuruan Sasar PKL untuk Vaksinasi
Baca Juga :   Sempat Menghilang, Pasien Positif Covid-19 Ditemukan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan melaksanakan sosialisasi PPKM Darurat lanjutan kepada pelaku usaha di Pendopo Surga-Surgi, Kota Pasuruan, Selasa (20/07/2021). Dalam pertemuan ini, di antara yang diusulkan pedagang ialah bantuan dari pemkot.

Salah satu PKL, Rani mengatakan bahwa pedagang juga termasuk kelompok yang rentan terhadap penyebaran Covid-19. Pasalnya setiap hari mereka bertemu dan berinteraksi dengan banyak orang. Simak Selengkapnya.

  1.   Yuk #BantuBoloDewe! Bareng WartaBromo Bahu Membahu di Tengah Pandemi

Pasuruan (wartabromo.com) – Wabah virus Corona yang semakin melunjak membuat perekonomian masyarakat makin terpuruk. Tak sedikit, pemilik usaha produk maupun jasa kesulitan menjajakan produksinya.

Apalagi sejak diberlakukannya PPKM darurat se Jawa-Bali pada (03/07/2021) lalu. Maka untuk menanggapi hal ini, Wartabromo membuka gerakan saling bantu untuk para Bolo warmo. Gerakan dengan tajuk #bantubolodewe ini nantinya terdiri dari beberapa program. Simak Selengkapnya.

Baca Juga :   Soal Pencabutan Larangan Berkegiatan, Ini Kata Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan