Sudah Wikwik, Pasangan Muda Gagal Nikah hingga Bentor Dilarang Masuk Kota Pasuruan | Koran Online 17 Jan

516

Beragam peristiwa kami sajikan pada 16 Januari melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Selasa (17/01/2023). Mulai Sudah Wikwik, Pasangan Muda Gagal Nikah hingga Bentor Dilarang Masuk Kota Pasuruan:

1. Bentor Dilarang Masuk Kota Pasuruan, Pelanggar Akan Ditindak

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot mulai tegas terhadap lalu lalang becak motor (bentor) di wilayah Kota Pasuruan. Ini karena pengoperasian bentor melanggar peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas.

Baru-baru ini, pemkot menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 1738 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Pasuruan. Simak Selengkapnya.

2. Pelaku Pembunuhan Karyawan PDAM Probolinggo Dijerat Hukuman Mati

Probolinggo (WartaBromo.com) – Abdul Manan, warga Dusun Jawaan, RT 005 RW 001, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo dijerat Pasal 340 KUHP. Pria yang diselingkuhi istrinya itu, terancam hukuman mati.

Baca Juga :   Mulai Bangkit, QR Code Peduli Lindungi Disiapkan di Objek Wisata Probolinggo

Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo menerapkan pasal 340 kepada pria berusia 31 itu. Itu dilakukan setelah polisi menemukan unsur kesengajaan atau perencanaan untuk menghabisi nyawa Doni Lukmana. Korban tak lain adalah rekan kerja pelaku sekaligus selingkuhan Ayu Putri, istri pelaku. Simak Selengkapnya.

3. Sudah Wikwik, Pasangan Muda di Probolinggo Gagal Nikah

Mayangan (WartaBromo.com) – Pasangan muda di Kota Probolinggo, gagal nikah. Pihak laki-laki secara misterius, membatalkan pernikahan meski keduanya sudah pernah berhubungan bak suami istri.

Pihak perempuan inisial APC (20), layangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Gugatan itu bukan tanpa alasan. Warga Mayangan ini kecewa karena merasa dipermainkan. Simak Selengkapnya.

Baca Juga :   Beredar Kabar Listrik Naik Bagi Pelanggan Non Subsidi, Begini Penjelasan PLN

4. Dewan Pertanyakan Kenaikan Tarif Retribusi Pasar Kota Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kebijakan menaikkan tarif retribusi pasar di Kota Pasuruan mendapat tanggapan dari DPRD. Dewan mempertanyakan apa dasar yang dipakai pemkot dalam kenaikan tarif retribusi tersebut.

Pada Senin (16/01/2023), Komisi II DPRD Kota Pasuruan melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan di Kantor Disperindag. Simak Selengkapnya.