Marak Maling Motor di Mini Market Kota Pasuruan hingga Vonis ASN Penyuap Hasan-Tantri | Koran Online 2 Feb

1829

Beragam peristiwa kami sajikan pada 01 Februari melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Rabu (02/02/2022). Mulai Marak Maling Motor di Mini Market Kota Pasuruan hingga Vonis ASN Penyuap Hasan-Tantri:

  1.   Lagi, Curanmor di Kota Pasuruan Sasar Mini Market

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pencurian sepeda motor (curanmor) kembali terjadi di sebuah mini market di Kota Pasuruan. Satu Honda Beat amblas digondol maling.

Aksi curanmor tersebut terekam kamera CCTV mini market dan tersebar di media sosial. Simak Selengkapnya.

  1.     Emak-emak Terekam CCTV saat Curi Mainan Anak, Lihat Gerak-geriknya

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang emak-emak terekam CCTV saat mengambil mainan. Aksi itu terjadi di sebuah toko mainan di Jalan Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga :   547 Personel Amankan Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di Lumajang

Rekaman video pelaku saat mengutil mainan di toko itu viral di media sosial. Video itu juga mendapat ratusan komentar dari warganet di sebuah akun Instragam @seputar_pasuruan. Simak Selengkapnya.

  1.   Pohon Bertumbangan di Lumajang, Timpa Rumah hingga Mobil

Lumajang (wartabromo.com) – Sejumlah pohon dilaporkan tumbang saat terjadi hujan deras disertai angin kencang di sebagian wilayah Kabupaten Lumajang, Selasa (1/2/2022). Pohon ini menimpa rumah hingga mobil.

Salah satu pohon yang tumbang berada di Jl. Mayjen Sukertiyo, Kelurahan Jogotrunan, Lumajang. Pohon ini menimpa atap rumah dan kendaraan roda empat dengan nomor polisi N 1843 YA, yang sedang parkir di pinggir jalan tersebut. Simak Selengkapnya.

  1.     ASN Penyuap Hasan-Tantri Divonis 18 Bulan Penjara
Baca Juga :   Polsek Kraksaan Tahan 2 Preman Kampung

Surabaya (WartaBromo) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memvonis 18 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo dalam kasus suap jual beli jabatan Pj Kades. Satu di antaranya dihukum lebih tinggi dibandingkan yang lain.

Yakni atas nama Sumarto yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan kurungan penjara. Majelis hakim dalam amar putusannya pada 26 Januari 2022, juga memerintahkan terpidana untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Simak Selengkapnya.

  1.   Kader Kesandung Kasus Korupsi, PKB Beri Pendampingan

Kraksaan (WartaBromo.com) – DPC PKB Kabupaten Probolinggo bakal memberikan pendampingan terhadap Ahsan, kadernya yang kesandung kasus korupsi bantuan program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).

Baca Juga :   Rem Blong, Truk Batubara Tabrak Pagar di Simpang Pilang

Mu’ad, sekretaris DPC PKB Kabupaten Probolinggo mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang ada. “Untuk kasus yang menjerat saudara Ahsan, kami serahkan Mustofa selaku ketua LPP, satu pintu disana,” katanya ketika dikonfirmasi WartaBromo pada Selasa (1/2/2022). Simak Selengkapnya.