Retribusi Parkir di Kota Pasuruan 2023 Tak Capai Target

135

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pendapatan daerah Kota Pasuruan dari sektor retribusi parkir di tahun 2023 tidak mencapai target. Retribusi parkir hanya mencapai 70,4%.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, Andriyanto mengungkapkan, pada tahun 2023 kemarin pemkot masih memberlakukan retribusi parkir berlangganan.

Tarif retribusi parkir berlangganan pada tahun 2023 sempat naik sejak Januari 2023. Untuk kendaraan roda dua Rp40 ribu, kendaraan roda empat Rp60 ribu, dan kendaraan roda lebih dari empat Rp100 ribu.

Adanya kenaikan tarif parkir berlangganan tersebut, dishub memproyeksikan pendapatan retribusi parkir berlangganan tahun 2023 sebesar Rp3,9 miliar. Jumlah itu lebih besar dibanding target tahun 2022 sebesar Rp2,22 miliar.

“Namun sempat ditunda mulai bulan Januari 2023 hingga Juni 2023. Baru bulan Juli diberlakukan,” kata Andriyanto, Selasa (09/01/2024).

Adanya penundaan itu, warga yang membayar retribusi parkir berlangganan pada rentang waktu bulan Januari hingga Juni 2023, masih dikenakan tarif lama. Barulah warga yang membayar pada bulan Juli dikenai tarif baru.

Andri menyebut, hal inilah yang menyebabkan target pendapatan parkir tidak tercapai. Dari yang diproyeksikan sebesar Rp3,9 miliar, realisasinya sebesar Rp2,7 miliar atau 70,4%.

Tahun 2024, Pemkot Pasuruan menghapus kebijakan retribusi parkir berlangganan. Parkir di tepi jalan umum akan langsung dipungut retribusi jasa parkir.

Sistem pengelolaan parkir yang baru ini, menurut Andri, diproyeksikan bakal meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir. Andri menyebut sudah melibatkan konsultan untuk menghitung titik parkir mana saja yang ramai, sedang, dan sepi.

“Kami menekankan agar warga jangan sampai tidak meminta karcis saat membayar,” imbuh Andriyanto. (tof/asd)