Gerebek Miras, Tiga Penjual dan Ratusan Botol Diamankan

4532

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan menggelar razia tempat penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasuruan. Hasilnya, tiga penjual berikut ratusan botol miras berhasil diamankan.

Adapun tempat-tempat yang berhasil di razia yakni dua toko kelontong di wilayah Kecamatan Gempol, Purwodadi, dan juga Pandaan.

Di Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, petugas mengamankan penjual miras berinisial IB, warga setempat pada Jumat (24/5/2024) malam.

Dari lokasi ini, sebanyak 484 botol miras dari berbagai jenis juga diamankan. “Ada 460 miras jenis arak gedang klutuk dan 24 arak jenis ciu,” kata Iptu Bambang, Kasi Humas Polres Pasuruan, Sabtu (25/5/2024).

Dari keterangan pelaku, miras jenis arak gedang klutuk itu didapat dari Solo, Jawa Tengah.

Di Pandaan, juga berhasil mengamankan pelaku penjual miras tanpa izin pada Jumat (24/5/2024) malam. Yakni RH (65) warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dari tempat ini, puluhan botol miras mulai dari 9 botol anggur merah, 10 botol kecil arak Bali, 6 botol kecil arak jowo, 1 botol whisky dan 1 botol vodka berhasil disita.

“Ada di Pandaan, puluhan botol miras berhasil diamankan beserta pelaku,” kata Bambang.

Penyisiran warung miras tanpa izin juga dilakukan di wilayah Kecamatan Purwodadi. Tepatnya di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo.

Satu orang penjual miras berinisial IS (29) warga setempat juga berhasil diamankan polisi. Berikut belasan botol miras.

“Ada bintang, dengan jumlah 9 botol kecil, arak sejumlah 10 botol,” kata Pujianto, Kapolsek Purwodadi.

Atas perbuatannya, pelaku penjual miras tanpa izin itu dikenakan pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan no 10 tahun 2009. Tentang pengawasan pengadilan dan penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (don/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.