Wabup Probolinggo Usul 1 Nama Calon Sekda ke Kemendagri

237

Probolinggo (WartaBromo.com) – Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko mengusulkan satu nama untuk dilantik menjadi Sekda Kabupaten Probolinggo. Kini Pemkab Probolinggo menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengungkap satu nama tersebut berasal dari tiga calon sekda hasil seleksi terbuka. Mereka adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra, Heri Sulistyanto; Kepala Bakesbangpol, Ugas Irwanto; dan Kepala Dinas PMD, Edy Suryanto.

Pengusulan itu dilakukan setelah rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun pada 27 Desember 2022. Namun, Hudan tidak merinci isi rekomendasi tersebut. Usulan itu, diambil agar tidak terjadi kekosongan jabatan sekda yang saat ini dijabat pelaksana harian (PLH).

“Saat ini Wabup Probolinggo mengajukan permohonan rekomendasi untuk pelantikan sekda ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim. Yang akan dilantik salah satu dari tiga calon sekda hasil seleksi terbuka,” ujar di kantor Bupati Probolinggo, Rabu (4/12/2022).

Hudan tidak bisa memastikan kapan rekomendasi pelantikan dari Kemendagri akan turun. Meski begitu, tahapan seleksi sekda sudah melangkah ke tahap selanjutnya secara on the track.

Bila merujuk pada aturan, rekomendasi dari usulan itu turun ke daerah paling lambat selama 15 hari kerja. Jika dalam masa itu belum turun, maka Kemendagri dianggap menyetujuinya. Namun, Pemkab Probolinggo memilih menunggu.
“Ketentuannya begitu, lima belas hari tidak ada respon itu sudah dianggap menyetujui usulan dari daerah, namun kita kan tidak tahu kesibukan di atas sana. Kita tunggu saja,” ucap mantan Kepala Disnakertrans itu.

Seleksi terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo selesai pada 23 November 2022. Kemudian, 3 nama disetorkan ke KASN untuk mendapat rekomendasi. Namun, rekomendasi itu tak cepat turun.

“Soal kenapa rekomendasi KASN lama turunnya, karena ada pengaduan dan KASN memiliki standar operasional prosedur (SOP) sendiri,” pungkas mantan Lurah Sidomukti, Kecamatan Kraksaan itu. (saw/ono)