Sidang Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pasuruan, Broker Jual Beli Ngaku Dapat Untung Rp100 per Liter

235

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang penyalahgunaan solar subsidi di Kota Pasuruan dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar. Tiga orang dihadirkan dalam sidang kali ini.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Rabu (11/10/2023) siang. Tiga saksi yang dihadirkan adalah Anwar Sadat, Solahudin, dan Safak.

Dalam persidangan, Anwar Sadat mengungkapkan dirinya sebagai freelance broker yang menghubungkan PT Mitra Central Niaga (MCN) dengan perusahaan pembeli solar.

Anwar mengaku memiliki pengalaman sebagai telemarketing cukup lama dan punya database perusahaan yang mungkin membutuhkan suplai solar.

Berbekal pengalaman tersebut, ia membuat penawaran ke beberapa perusahaan. Jika deal, terbit purchase order lalu solar dikirim satu hari atau dua hari setelahnya.

Baca Juga :   Kamar Kajang Diterjang Banjir Lahar Dingin hingga Bantuan Makanan dan Pakaian Bekas Overload | Koran Online 9 Des

“Saya dapat fee Rp100 per liter. Sekali kirim minimal 5.000 liter,” kata Anwar.

Harga yang ia jual ke perusahaan variatif. Mulai Rp8.850 hingga Rp9.400. Dalam sepekan, ia bisa melakukan satu hingga dua kali penjualan. Kadang-kadang pernah juga tiga kali.

Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) apakah ia mengetahui darimana PT MCN mendapatkan solar, Anwar mengaku tidak tahu.

Ia hanya menyebut bahwa berdasar company profile PT MCN yang ia baca, PT MCN tidak memiliki akses ke Pertamina. Sehingga ia berasumsi bahwa solar tersebut diperoleh PT MCN dari perusahaan swasta non Pertamina.

“Saya pernah tanya satu kali solarnya dapat darimana. Itu karena waktu itu dapat komplain dari customer. Solarnya kualitasnya kurang bagus. Saya tanya (Abdul Wahid), jawabnya dari MAR,” imbuh Anwar.

Baca Juga :   Ibu yang Tinggalkan Bayi Perempuan di Kuburan Diamankan, Usianya di Bawah Umur

Sementara itu saksi lainnya, Solahudin adalah pengusaha tambang di wilayah Kabupaten Situbondo. Dalam persidangan ia mengaku membeli solar dari PT MCN sejak tahun 2021.

Solahudin menyebut, solar tersebut dibeli sebagai bahan bakar eskavator tambangnya. Ia biasanya membeli solar ke PT MCN tiga bulan sekali dengan volume 8.000 liter.

“Selain di PT MCN, kami juga biasanya beli di perusahaan-perusahaan lain. Harganya rata-rata sama. Paling selisih Rp100 hingga Rp200 saja,” ujar Solahudin.

Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Pasuruan diungkap Bareskrim Polri pada bulan Juli lalu. Tiga orang ditetapkan tersangka yakni Abdul Wahid selaku bos PT MCN, Bahtiar selaku kepala operasional, dan Sutrisno selaku penyedia kendaraan truk. (tof/may)