Dapat DAK Rp30 Miliar, Puan: Sebagian Bisa Digunakan Geliatkan Pasar Bukir

120
Ketua DPR RI, Puan Maharani, Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bersama salah satu pedagang di Pasar Mebel Bukir, Kota Pasuruan, Minggu (21/1/2024) lalu.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah pusat mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) Rp30 miliar untuk Kota Pasuruan. Dana tersebut salah satunya bisa dipakai untuk merevitalisasi Pasar Bukir.

Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani saat berkunjung ke Pasar Mebel Bukir, Kota Pasuruan, pada Minggu (21/01/2024) lalu.

Puan mengapresiasi kualitas produk-produk mebel hingga kerajinan kayu yang ada di Pasar Bukir. Kualitas produk mebel Pasar Bukir bahkan tak kalah dengan produk mebel di Jepara.

Oleh karenanya, ia berharap Pasar Bukir bisa lebih hidup dan bangkit. Salah satunya melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Puan, melalui DPR, bakal mendorong pemerintah pusat mengucurkan dana untuk Kota Pasuruan. Menurut Puan, saat ini sudah ada DAK untuk Kota Pasuruan sebesar Rp30 miliar.

“Kalau Rp30 miliar itu bisa salah satunya untuk revitalisasi dan memberikan pembinaan, permodalan, pelatihan di sini, saya rasa itu sudah cukup untuk menggeliatkan Pasar Bukir,” kata Puan.

Selain revitalisasi, Puan juga menekankan pentingnya pemasaran produk. Menurut dia, sudah saatnya pedagang tidak hanya bergantung pada pembeli offline, tetapi juga lebih gencar merambah pasar online.

Dalam kunjungannya tersebut, Puan juga sempat dialog bersama ratusan pedagang mebel. Salah satu pedagang, Elok mengeluhkan kondisi sepi Pasar Mebel Bukir, terutama sejak pandemi Covid-19.

Sepinya pembeli di Pasar Bukir tersebut, menurut Elok, berdampak pada beban pedagang terhadap pembayaran retribusi. Ia bahkan menyebut tak sedikit pedagang menunggak pembayaran retribusi pasar.

“Kondisinya memang sepi sekali. Tiap bulan pun jarang keluar barang, sehingga retribusi kami nunggaknya tahun, bukan bulan,” kata Elok.

Elok berharap pemerintah tidak menaikkan tarif retribusi pasar, syukur-syukur pemerintah bisa memberikan keringanan terhadap pedagang di Pasar Bukir yang memiliki tunggakan retribusi.

Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo yang juga hadir dalam acara tersebut menanggapi, sejak tahun 2011 tarif retribusi pelayanan pasar di Kota Pasuruan belum pernah mengalami penyesuaian.

Akhirnya, pada tahun 2022 lalu, pemkot melakukan penyesuaian melalui Perda PDRD yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Kami banyak mendapat aspirasi dari para pedagang, pelaku usaha, tentu pemkot akan memikirkan bagaimana formulasinya, meski sudah jadi ketetapan di perda, tetap bisa dilaksanakan tapi tentu melihat bagaimana di lapangan,” kata Adi. (tof/asd)