Kasda Bocor ! Kemana..Kemana…Kemana ? (Bagian 1)

695

Pasuruan-Hari anti korusi yang jatuh pada tanggal 9 desember 2011 menjadi momen tersendiri bagi warga Pasuruan,untuk tetap mengobarkan semangat memberantas koruptor di negeri ini,tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan.

Kebocoran dana kas daerah sebesar 74 milyar rupiah yang telah menyeret dua mantan Kabag Keuangan Pemkab.Pasuruan Totok Setyo dan Indra Kusuma ke jeruji penjara adalah pekerjaan rumah yang hingga kini masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Sekedar mengingatkan,Totok Setyo mendapatkan vonis hukuman 7 tahun penjara sementara Indra Kusuma mendapatkan vonis hukuman lebih berat yakni 15 tahun penjara.Kedua pejabat tersebut dinyatakan bersalah di depan pengadilan karena bertanggungjawab atas kebocoran dana kasda yang disinyalir berawal dari pemindahan rekening kasda dari Bank Jatim ke Bank Bukopin.

Totok Setyo Susilo,mantan Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan periode 2006-2008 oleh Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Sembiring pada hari Kamis,(5/8/2009)dianggap bersalah dan harus bertanggung jawab atas kebocoran dana kas daerah sebesar Rp.4,585 M.Dana itu dicairkan dengan dalih dipinjamkan buat Persekabpas Pasuruan,Tim sepakbola kebanggaan masyarakat Pasuruan yang akrab dijuluki “Laskar Sakera”.

Atas tindakannya tersebut,Majelis Hakim menjatuhi terdakwa dengan pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI nomer 31 /1999,sebagaimana yang telah dirubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. selain itu,majelis juga menambahkan pasal subsider yakni pasal 3 dengan Undang undang yang sama.

Berbeda dengan Totok,Indra Kusuma justru didakwa lebih berat karena bertanggung jawab atas kebocoran dana kasda senilai 70 milyar rupiah.Indra menjadi pelaksana pemindahan dana kas daerah dari Bank Jatim ke rekening  deposito on call Bank Bukopin cabang Malang pada tahun 2001 silam.

Indra kusuma dianggap majelis hakim telah melakukan pelanggaran karena telah melakukan pemindahan dan tak pernah melakukan pencatatan dalam setiap transaksi penempatan uang kasda.

“Terdakwa Indra kusuma,seharusnya melapor ke pemegang kasda yakni saudara Sapto Hadi.Segala proses pencairan seharusnya juga dilengkapi dengan SPM dan SP2D,”jelas Imanuel sembiring saat itu, (kamis,5/8/2009).

Indra kusuma pun akhirnya mendapatkan vonis ganjaran hukuman 15 tahun penjara dengan kewajiban harus membayar denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun,Majelis Hakim akhirnya hanya mewajibkan Indra kusuma untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.42,5 Milyar saja,pasalnya dari uang kasda yang bocor sebesar 70 milyar tidak semuanya akibat kesalahan Indra Kusuma.

Berdasarkan fakta persidangan,Majelis Hakim menyebutkan bahwa sebanyak Rp.27,2 Milyar raib pada masa Almarhum Bupati Jusbakir Al-Jufri.

(Di tulis dari : berbagai sumber /infokorupsi.com ; jawapos.co.id)