Perangkat Desa Labrak Pemkab Pasuruan

668

Pasuruan-Ratusan Perangkat Desa se-Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Independen (PPDI)mendatangi kantor Pemkab Kabupaten Pasuruan,Kamis(15/12).

Mereka menuntut ketegasan pihak Pemkab Pasuruan untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan Perangkat desa termasuk masalah tunjangan dan juga masa jabatan perangkat desa.

Menurut Snewi,salah satu korlap aksi, selama ini perangkat desa hanya mendapatkan tunjangan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

“Kita hanya mendapatkan tunjangan 650 ribu perbulan dan itu pun dibayarkan secara berkala dan tak sinergi antar satu kecamatan dengan yang lain,padahal tanggungjawab kita terhadap masyarakat cukup besar,”teriak Snewi,Perangkat desa asal Grati,dalam orasinya.

Para perangkat desa ini mengajak rekan-rekannya untuk tidak menarik pajak masyarakat jika tuntutan mereka tak diperhatikan Pemerintah daerah setempat.

Hal senada juga disampaikan Nur Hasan,salah satu rekannya asal Beji yang menganggap bahwa Pihak pemerintah Daerah terkesan mengombang-ambingkan kejelasan nasib perangkat desa.

Menurut Nur Hasan,seharusnya Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah TPAPD tersebut, minimal sesuai dengan UMK kabupaten Pasuruan.

Selain Tunjangan, masa jabatan perangkat desa juga dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomer 72 tahun 2005 .Mereka mendesak agar Masa jabatan Perangkat desa hingga usia 60 tahun.

Usai berorasi di depan Kantor Pemkab Pasuruan,perwakilan pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Kabag Hukum,Widodo dan bagian pemerintahan Suyitno.Namun dalam pertemuan tersebut tak ditemukan kejelasan sehingga massa merasa kecewa.(WartaBromo)