‘Ketua PPP Ngotot PAW Faizah Sejak Belum Dilantik Jadi Dewan’

770

ricuh rekap agusPasuruan (wartabromo) – Konflik intenal PPP terkait Permintaan Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Faizaturrohmah oleh partainya ternyata sudah dilakukan sejak sebelum dia dilantik sebagai anggota DPRD.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan, Azmi Abbas pada wartabromo, Jumat (21/11/2014).

Menurutnya, permintaan tersebut sudah sering disampaikan oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan, Agus Asyari kepada KPU Kabupaten Pasuruan bahkan jelang 3 hari pelantikan anggota DPRD.

“Sebenarnya Pak Agus (DPC PPP) sudah sering meminta untuk pembatalan ke KPU mulai sejak hasil pileg dulu. Waktu itu KPU sempat melayangkan surat jawaban karena berdasarkan peraturan yang ada, tidak bisa melakukan pembatalan pada H-3 pelantikan,” ujar Azmi.

Baca Juga :   #Video : Diskusi Cak Wage Show Bersama Komunitas Purwosari Hebat

Namun kondisi sekarang, lanjutnya, justru berbeda. Permohonan pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan sudah ranah domainnya  DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Sekarang sudah ranah DPRD, KPU hanya memberikan surat jawaban terkait permohonan DPRD yakni dokumen dan hasil perolehan suara saat Pileg. Kita sudah sampaikan surat balasan tersebut, Senin, kemarin,” kata Azmi.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan, Agus Asy’ari saat dikonfirmasi sejumlah wartawan beralasan jika proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD asal partainya telah dilakukan sesuai prosedur. Faizaturrohmah dinilai sudah melakukan tindakan indisipliner sejak proses rekapitulasi Pileg lalu. Pihak DPC pun memberikan sanksi berupa pemecatan serta menyerahkan surat pengajuan PAW ke DPRD Kabupaten Pasuruan. (yog/yog)

Baca Juga :   Peduli Kualitas Pendidikan, Hanura Jatim Gelar Try Out Akbar di Probolinggo